MANADO – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, memasuki perkembangan baru setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan EL sebagai tersangka. Aktivitas pertambangan yang dilakukan di area konsesi perusahaan tersebut disebut menimbulkan kerugian lingkungan lebih dari Rp11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Irvan Bilaleya mengatakan, penetapan EL sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan EL sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (15/09/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, EL diduga melakukan aktivitas pertambangan di area konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR pada lahan sekitar lima hektare. Lahan tersebut disebut diklaim oleh EL sebagai miliknya.
Dugaan aktivitas pertambangan itu diperkuat keterangan 25 saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Bambang Hero Saharjo. Dari hasil kajian ahli, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut menyebabkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.
Selain menghitung dampak lingkungan, penyidik juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hasil perkara tersebut. Dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah EL, Kejati Sulut mengamankan uang tunai Rp3.206.836.000 serta emas masing-masing seberat 84 gram dan lima gram.
Penyidik turut menyita satu unit alat pemecah batu (crusher) ketika melakukan pemeriksaan lapangan di area konsesi IUP PT HWR. Alat tersebut diduga milik EL dan pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR. Pada Juli 2026, Kejati Sulut sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Dari sekitar 100 hektare wilayah konsesi IUP PT HWR, perusahaan disebut menguasai sekitar 30,2 hektare. Sementara itu, sekitar 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk EL.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL dikenai penahanan kota. Kejati Sulut menyebut langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan EL yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Sebelumnya, Kejati Sulut juga telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara; BG, warga negara asing (WNA) yang menjabat Direktur PT HWR; serta HJ, WNA yang menjabat Manajer Produksi PT HWR. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara