YOGYAKARTA – Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dan Dana Desa pada 2026 dinilai berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah daerah serta menghambat sejumlah program yang langsung berkaitan dengan masyarakat. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belanja daerah disebut turun dari Rp5,4 triliun menjadi Rp4,8 triliun setelah adanya pengurangan anggaran.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Eko Suwanto mengatakan, pengurangan anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap kapasitas belanja pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi memengaruhi pembangunan desa, pemulihan ekonomi masyarakat, dan pelayanan publik di tingkat bawah.
Ia menyebut pemangkasan Dana Desa pada 2026 mencapai rata-rata 74 persen di empat kabupaten di DIY. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurut Eko, dana TKD merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang mendukung pembiayaan berbagai program prioritas publik. Karena itu, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan anggaran tersebut.
“Bapak Menkeu yang baru, untuk atas nama pemerintah pusat, harapan kita dapat menghikmati makna otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks NKRI. Di situ ada keyakinan tentang model pembangunan,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (15/09/2026).
Eko mengatakan pengalaman Menkeu yang baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat menjadi dasar untuk memahami kebutuhan fiskal pemerintah daerah. Ia menilai pembangunan nasional perlu memperhatikan kebutuhan dari tingkat pemerintahan paling bawah.
“Nah harapan kita beliau bisa mengerti bahwa membangun Indonesia itu idealnya dibangun dari bawah. Dari desa, dari kelurahan, dari kabupaten, kota, dari provinsi. Tidak semata-mata top-down seperti yang terjadi saat ini,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 per 31 Desember 2025, belanja daerah DIY tercatat sebesar Rp5,4 triliun.
Namun, setelah adanya Berita Acara Rapat di Kemenkeu, Dana Keistimewaan (Danais) yang semula Rp1,5 triliun dipangkas menjadi Rp1 triliun. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kemudian menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan belanja daerah turun menjadi Rp4,8 triliun.
Selain persoalan Danais dan TKD, pemangkasan Dana Desa menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan di wilayah perdesaan. Menurut Eko, berkurangnya anggaran berpotensi mengganggu program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penanganan stunting, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Semoga Menkeu yang baru, berani batalkan pemangkasan TKD. Peningkatan alokasi fiskal pusat sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun rencana pembangunan yang terukur dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat,” katanya.
Komisi A DPRD DIY juga mendorong adanya dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi untuk membahas hubungan keuangan pusat dan daerah. Eko menilai komunikasi tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan di tingkat daerah.
“Menkeu yang baru perlu membuka diri mendengarkan aspirasi masyarakat, serta membangun dialog bersama masyarakat, perguruan tinggi serta pemda khususnya tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kita perkuat Otonomi Daerah dengan semangat membangun Indonesia,” katanya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara