ASAHAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) bersama Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Asahan tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Kanwil Kemenkum Sumut dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kanwil Kemenkum Sumut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, perwakilan kepala desa, hingga perancang peraturan perundang-undangan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta mampu diterapkan secara efektif di tingkat desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut dalam forum tersebut menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya disharmoni regulasi sekaligus memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional, sebagaimana diberitakan Tribun Medan, Rabu, (03/06/2026).
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Mereka menilai proses ini penting untuk menghasilkan aturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkades di wilayah desa.
Dalam pembahasan teknis, para perancang peraturan memberikan sejumlah masukan, mulai dari penyesuaian judul, dasar hukum, hingga penyempurnaan diktum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan perbaikan pada ketentuan umum, penggunaan istilah, serta kejelasan definisi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Aspek substansi juga menjadi perhatian, terutama terkait konsistensi istilah, teknik perumusan norma, serta pengaturan yang berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Beberapa poin penting seperti pemberhentian kepala desa, pelaksanaan tugas pemerintahan desa, hingga sistematika materi muatan turut disempurnakan demi menjamin kepastian hukum.
Seluruh hasil pembahasan disepakati sebagai bahan perbaikan Ranperbup Asahan sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi. Tahapan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan transparansi dan kepastian dalam proses Pilkades di Kabupaten Asahan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara