BADUNG – Sebanyak 51 desa dan kelurahan di Kabupaten Badung (Badung) masih belum mengoperasikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) meskipun seluruh wilayah tersebut telah memiliki badan hukum koperasi. Keterbatasan lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam percepatan operasional program yang digagas pemerintah pusat tersebut.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Perdagangan Badung menunjukkan dari total 62 desa dan kelurahan yang ada, baru 11 KDKMP yang telah beroperasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memperluas manfaat koperasi bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Badung, Anak Agung Sagung Roosyawati, menjelaskan bahwa secara legalitas seluruh desa dan kelurahan di Badung telah memiliki badan hukum KDKMP. Namun, sebagian besar masih menghadapi kendala pada tahap operasional.
“Secara institusi, untuk kelembagaan, pemberdayaan dan pengawasan ada di Dinas Koperasi. Tapi karena KDKMP adalah program unggulan pusat/presiden, koordinasinya juga dengan pemerintah pusat,” jelas Roosyawati saat dikonfirmasi, Selasa (02/06/2026).
Sebagaimana diwartakan Warta Bali, Rabu (03/06/2026), dari 11 KDKMP yang telah berjalan, hanya delapan koperasi yang sudah memiliki bangunan fisik sendiri. Sementara tiga lainnya masih memanfaatkan ruangan di kantor desa atau menggunakan bangunan sewa untuk menjalankan aktivitas usaha.
Menurut Roosyawati, penyediaan lahan menjadi persoalan utama karena ketentuan mengharuskan setiap koperasi memiliki lahan minimal 10 are sebagai lokasi pengembangan usaha.
“Banyak yang terkendala pada penyediaan lahan. Karena sesuai ketentuan, lahan yang disediakan minimal 10 are,” ungkapnya.
Adapun desa dan kelurahan yang telah mengoperasikan KDKMP meliputi Kutuh, Pecatu, Bongkasa Pertiwi, Tanjung Benoa, Ungasan, Dalung, Kerobokan Kaja, Sading, Sempidi, Buduk, dan Tumbak Bayuh.
Berbagai jenis usaha telah dijalankan oleh koperasi tersebut, antara lain penyediaan sembilan bahan pokok (sembako), layanan perbankan branchless banking melalui BRIlink, usaha simpan pinjam, hingga jasa perawatan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Untuk mendukung percepatan pembentukan dan operasional KDKMP, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keberadaan KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui pengembangan usaha berbasis kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi wadah pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara