KANDANGAN – Empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam praktik jual beli lahan. Kepolisian Resor (Polres) HSS menyebut total dugaan kerugian dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar selama periode 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres HSS melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi (LP) tipe A tertanggal 23 Desember 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres HSS, May Pelly Manurung, mengatakan keempat Kades yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TL (38), RP (44), SH (39), dan SU (51).
“Keempat kades saat ini semuanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tipikor, serta sudah ditahan di rutan Mapolres HSS,” ujar May Pelly sebagaimana diberitakan Mata Banua, Minggu, (17/05/2026).
Menurut penyidik, modus yang digunakan para tersangka yakni meminta fee sebesar Rp500 per meter kepada perusahaan maupun masyarakat dalam proses transaksi pembebasan lahan. Praktik tersebut dilakukan melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), padahal kepala desa hanya berwenang mengetahui proses administrasi jual beli lahan.
Polres HSS mengungkapkan para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman mempersulit proses administrasi apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Para tersangka ini mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian Rupiah per meter atas inisiatif desa, nyatanya hanya inisiatif kades. Dan setelah kami telusuri tidak ada aliran dana yang masuk ke kas desa,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang diterima langsung oleh Kades, sementara sebagian lainnya diterima perangkat desa sebelum diserahkan kepada para tersangka. Polisi menyebut dugaan pungli paling besar dilakukan oleh salah satu tersangka berinisial SH.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagai perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres HSS saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga meminta para tersangka menghadirkan uang hasil dugaan pungli sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara