SUMENEP – Sengketa pengelolaan dan status wakaf Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Pihak ahli waris wakif optimistis putusan Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang membatalkan sertifikat tanah wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah akan tetap dikuatkan.
Kuasa hukum penggugat sekaligus terbanding, Rusfandi, menyatakan keyakinannya terhadap putusan majelis hakim PTA Surabaya setelah sebelumnya gugatan ahli waris Mohammad Ramli dikabulkan sebagian oleh PA Sumenep. Perkara banding tersebut teregister dengan Nomor 213/Pdt.G/2026/PTA.Sby tertanggal 29 April 2026.
“Kami yakin putusan Majelis Hakim PTA Surabaya akan menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep,” kata Rusfandi, sebagaimana dilansir Tribunmadura, Kamis (14/05/2026).
Dalam proses banding itu, pihak pembanding menunjuk 10 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menangani perkara sengketa wakaf Masjid Nur Muhammad.
Sebelumnya, Majelis Hakim PA Sumenep melalui putusan Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp tertanggal 2 Maret 2026 mengabulkan sebagian gugatan ahli waris Mohammad Ramli terhadap sejumlah pihak, termasuk unsur Persyarikatan Muhammadiyah. Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menetapkan sembilan poin dari total 14 tuntutan penggugat.
Salah satu poin penting dalam putusan itu yakni menyatakan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 78 Desa Gedungan seluas 2.750 meter persegi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan pada 28 April 2022.
“Kami bersyukur, putusan ini sesuai dengan harapan para penggugat,” ujar Rusfandi.
Majelis hakim juga menyatakan sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk dalam proses pergantian nadzir wakaf. Selain itu, beberapa dokumen terkait perubahan nadzir dan penerbitan sertifikat tanah wakaf turut dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan objek wakaf berupa tanah dan bangunan Masjid Nur Muhammad kepada ahli waris wakif. Proses pergantian nadzir juga diminta dilakukan kembali sesuai amanat awal wakif saat mewakafkan tanah tersebut.
Kasus ini bermula dari pendirian Masjid Nur Muhammad di atas lahan milik Mohammad Ramli seluas 2.750 meter persegi pada 1983. Saat itu dibentuk Yayasan Wakaf Nur Muhammad guna mempermudah pengelolaan masjid dan kenadziran. Pada 20 Maret 2006, ahli waris mewakafkan lahan tersebut untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam dengan nadzir perseorangan dari unsur Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Namun, dalam perjalanannya terjadi perubahan nadzir menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah beserta perubahan status sertifikat menjadi tanah wakaf tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak. Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PA Sumenep karena menilai wakaf tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umum umat Islam, bukan organisasi tertentu.
Rusfandi menegaskan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk menata ulang pengelolaan Masjid Nur Muhammad sesuai amanat wakif dan ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara