JAKARTA – Pemerintah mendorong koperasi desa menjadi motor pemberdayaan ekonomi perempuan dengan memperluas fungsi gerai Koperasi Merah Putih sebagai pusat layanan masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya menekankan pemasaran produk lokal, tetapi juga integrasi unit pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa, sehingga akses masyarakat menjadi lebih mudah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, “Produk hasil kelompok perempuan desa akan diinkubasi, dibiayai, dan dipasarkan melalui gerai koperasi desa,” dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (11/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, 11/05/2026.
Program ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang menekankan pentingnya koperasi desa sebagai ruang strategis pemberdayaan perempuan di akar rumput. Menteri PPPA Arifah Fauzi menambahkan, koperasi diharapkan menyediakan unit laporan kasus kekerasan karena Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kabupaten sering sulit dijangkau masyarakat. Ia juga mendorong partisipasi perempuan dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Selain itu, kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan mendukung pembiayaan kelompok usaha yang telah bertransformasi menjadi koperasi. Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga dilibatkan untuk memastikan produk koperasi memenuhi standar pasar domestik maupun internasional.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut mendorong pembentukan badan usaha koperasi di desa, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial bagi pengelola dan pekerja koperasi. Strategi terpadu ini diharapkan memperkuat ekonomi desa sekaligus memberi perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan setempat.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara