BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), mendorong dialog terbuka menyusul polemik penutupan jalur pendakian Gunung Halau-Halau yang diputuskan melalui musyawarah dua desa, di tengah protes pendaki dan belum adanya koordinasi resmi lintas pihak.
Penutupan gunung tertinggi di Kalsel tersebut diputuskan dalam musyawarah warga Desa Juhu dan Desa Hinas Kiri pada Jumat (1/5/2026). Keputusan itu memicu perdebatan publik, terutama setelah informasi penutupan permanen menyebar luas di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) HST Muhammad Yani menegaskan, pemerintah daerah belum menetapkan kebijakan resmi terkait penutupan tersebut. Ia menyayangkan keputusan yang dinilai belum melalui koordinasi menyeluruh.
“Penutupan permanen tidak pernah terjadi sebelumnya. Biasanya hanya saat kegiatan adat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penutupan total bukan solusi utama. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lain untuk menemukan pola pengelolaan yang seimbang.
“Kita perlu duduk bersama, mencari pengelolaan yang lebih baik dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) HST M Ramadlan mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Hari ini tim pariwisata naik ke Desa Hinas Kiri untuk meminta konfirmasi langsung ke masyarakat adat,” katanya.
Di sisi lain, keputusan penutupan tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat yang mempertimbangkan nilai budaya dan kelestarian lingkungan. Sekretaris Desa (Sekdes) Juhu, Rubi, menyebut gunung tersebut memiliki nilai sakral yang harus dijaga bersama.
“Gunung ini memiliki makna yang sangat mendalam bagi kami, sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab seluruh warga,” ujarnya sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post, Senin, (04/05/2026).
Ia menambahkan, kawasan Gunung Halau-Halau selama ini dianggap keramat sehingga perlu dibatasi dari aktivitas yang berpotensi merusak, termasuk pendakian bebas.
Kepala Desa (Kades) Juhu Abdul Dunduk juga menegaskan bahwa pemerintah desa hanya memfasilitasi musyawarah tersebut.
“Dalam hal ini, Pemerintah Desa (Pemdes) cuman memfasilitasi pertemuan tersebut,” katanya.
Meski demikian, kebijakan ini menuai respons dari kalangan pendaki. Salah satu pendaki sekaligus pemandu wisata asal Balangan, Andy Winanda, mengaku menghormati keputusan adat, namun berharap jalur pendakian tetap dapat dibuka dengan regulasi tertentu.
“Jadi kalau secara pribadi saya pasti menghormati keputusan sidang adat, karena kawasan Gunung Halau-Halau dianggap hutan keramat dan sakral, tentunya mereka sudah melewati musyawarah, aruh adat, hingga tolak bala untuk keseimbangan alam dan manusia, tapi juga ada rasa kecewa karena sebagai pendaki tentu kita ingin Gunung Halau-Halau tetap dibuka,” ungkapnya.
Ia mengusulkan penerapan sistem kuota pendaki dan edukasi terkait nilai budaya sebagai solusi kompromi antara pelestarian adat dan aktivitas wisata.
Selain itu, sejumlah pendaki dari luar daerah dilaporkan membatalkan rencana perjalanan akibat ketidakpastian status jalur pendakian. Kondisi ini turut berdampak pada potensi wisata daerah yang selama ini bergantung pada kunjungan pendaki.
Pemkab HST memastikan akan memfasilitasi dialog lanjutan guna menghindari konflik serta merumuskan kebijakan yang tetap menghormati nilai adat tanpa mengabaikan potensi ekonomi dari sektor pariwisata.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara