Pemerintah PPU Realisasikan THR bagi Seluruh ASN

PENAJAM, PASER UTARA DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, mulai merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai menjelang hari besar keagamaan. Selain itu, penyaluran THR juga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi lokal.

Dalam implementasinya, alokasi anggaran THR untuk PPPK paruh waktu menjadi perhatian tersendiri, terutama jika dibandingkan dengan kelompok perangkat desa. Perbedaan skema dan besaran anggaran mencerminkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.

Pemerintah daerah memastikan bahwa proses pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Seluruh ASN yang memenuhi syarat administratif telah masuk dalam daftar penerima, sehingga penyaluran diharapkan berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas kesejahteraan aparatur negara, khususnya menjelang momentum hari raya yang identik dengan peningkatan kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Akses Jalan Mantangai Diharapkan Lebih Baik pada 2027

PDF 📄Dalam Safari Jumat di Desa Rantau Jaya, Bupati Kapuas meresmikan Masjid Al-Qayyum sekaligus menyoroti …

Pasar Murah Lamongan Raup Transaksi Rp66,83 Juta

PDF 📄Pasar murah di Desa Drajat, Lamongan, mencatat transaksi Rp66,83 juta dari 354 pengunjung, dengan …

Srikandi Jaga Desa Disiapkan Perkuat Posisi Tawar Petani

PDF 📄Srikandi Jaga Desa di bawah Abpednas didorong memperluas pendampingan hukum, memperkuat posisi tawar petani …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *