Rancangan Aturan Alokasi Dana Desa Sintang Dibahas di Kanwil Kemenkum Kalbar

PONTIANAK DESA NUSANTARA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan dihadiri Pemerintah Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rapat ini bertujuan menyelaraskan isi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan aspek teknis maupun substansi kebijakan dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa. Kehadiran berbagai unsur perancang regulasi dimaksudkan untuk memperkuat kualitas peraturan, terutama terkait skema pendistribusian dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa.

Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan perubahan regulasi—yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa—tidak menimbulkan multiinterpretasi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan desa di Kabupaten Sintang. Melalui forum harmonisasi ini, para pemangku kepentingan berkonsolidasi guna menghasilkan peraturan yang lebih matang, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Bukit Doa Warembungan Minahasa, Surga Menikmati Senja dan Berfoto

PDF đź“„MINAHASA – Destinasi wisata Bukit Doa Warembungan di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, …

Ribuan Seniman Meriahkan Festival Lima Gunung yang Dibangun Gotong Royong Warga

PDF đź“„MAGELANG – Festival Lima Gunung (FLG) XXV/2026 kembali menegaskan kekuatan gotong royong masyarakat desa …

Magelang Pertahankan Festival Lima Gunung Lewat Semangat Gotong Royong

PDF đź“„MAGELANG – Festival Lima Gunung (FLG) memasuki usia ke-25 dengan mempertahankan tradisi penyelenggaraan yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *