SK Pengangkatan Pengurus Perpustakaan Desa Batang Nadenggan Diduga Cacat Hukum

 BATANG DESA NUSANTARA Polemik muncul di Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah Penjabat Kepala Desa Hj. Sari Enni Nasution, A.M.Keb, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 141/29/SK-BN/2025 tentang pengangkatan tenaga pengurus perpustakaan desa yang ditetapkan pada Jumat (16/05/2025).
SK tersebut diduga cacat hukum, karena dalam penyusunannya mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, bukan pada peraturan yang berlaku di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam SK itu, dasar hukum yang digunakan mencantumkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan daerah. Penggunaan dasar hukum dari daerah lain tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keputusan tersebut.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Yakub Arifin, S.H., M.H., memberikan penjelasan pada Senin (10/11/2025).
Ia menyatakan, “Terkait penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan nomor 141/29/SK-BN/2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Pj. Kades Batang Nadenggan Hj. Sari Enni Nasution, A.M.Keb, pembuatan surat pengangkatan dan pemberhentian tidak memenuhi syarat, artinya cacat formil dan tidak berkekuatan hukum.”

Yakub juga menyoroti surat pemberhentian nomor 141/966/BN/2025 tertanggal 03 November 2025 yang diterbitkan oleh Pj. Kades yang sama.
“Surat pemberhentian tersebut tidak sah karena tidak memenuhi unsur. SK pengangkatan ada, tetapi pemberhentian hanya berupa surat. Dasarnya saja tidak berkekuatan hukum, tentu SK pemberhentian juga tidak sah,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rahmadsyah Putra Lubis, memberikan tanggapan terpisah.
“Mungkin ada kekhilafan dan lupa atas isi penerbitan surat keputusan ini,” ujarnya. Ia menyebut telah langsung menelpon Pj. Kades Batang Nadenggan dan meminta agar surat keputusan tersebut segera diperbaiki.

Meski demikian, publik masih mempertanyakan profesionalitas dalam proses administrasi desa tersebut. Pasalnya, SK pengangkatan itu sudah berjalan selama enam bulan dan pejabat desa bersangkutan disebut sudah sering mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata kelola pemerintahan desa.

Kasus ini kini menjadi sorotan, karena dianggap menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap legalitas administrasi pemerintahan desa, terutama dalam penyusunan dokumen resmi yang memiliki konsekuensi hukum.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Jalan Beton Desa Godo Resmi Bisa Dilalui, TMMD Pati Tuntaskan Akses Warga

PDF 📄PATI – Program percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler …

Cihna Titik Nol Batur Let, Upaya Jaga Identitas Leluhur

PDF 📄BANGLI – Upaya pelestarian sejarah dan identitas budaya dilakukan Desa Adat Batur melalui pembangunan …

Randu Alas Park Tak Tuntas, Audit Diminta Segera

PDF 📄MOJOKERTO – Proyek pengembangan wisata Randu Alas Park di atas Tanah Kas Desa (TKD) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *