Kejaksaan Sukabumi Tunggu Desa Penunggak PBB

 SUKABUMI DESA NUSANTARA Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan kesempatan kepada 250 desa yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mengambil langkah hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukabumi, Agus Yuliana, menegaskan pihaknya masih menunggu itikad baik dari desa-desa tersebut.

“Kami belum bergerak. Masih menunggu itikad baik dari desa-desa yang tercatat itu untuk menyetorkan PBB ke kas daerah,” ujar Agus.

Menurut Agus, laporan terkait tunggakan PBB ini bukan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, melainkan dari elemen masyarakat yang peduli terhadap pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa kepala desa seharusnya tidak perlu takut jika pemungutan PBB dilakukan sesuai aturan dan sudah disetorkan ke kas daerah.

“Semua kan ada aturannya. Kalau PBB ini sudah sesuai dengan aturan dan telah disetorkan ke kas daerah, ya tenang saja. Gak usah takut,” jelasnya.

Agus menambahkan, pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan pembayaran PBB agar kepentingan pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga. Kepala desa yang menunggak diharapkan segera melunasi kewajibannya untuk mencegah tindakan hukum selanjutnya.

“Substansinya kan bukan siapa pelapor, melainkan PBB yang sudah dibayar oleh wajib pajak agar disetorkan ke kas daerah,” tegas Agus.

Kejaksaan memastikan, bila ditemukan bukti penyelewengan anggaran, desa yang menunggak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kunjungan Posyandu Rendah, Lunang Dua Susun Langkah Perbaikan

PDF 📄Hasil Survei Mawas Diri mengungkap rendahnya kunjungan Posyandu Siklus Hidup dan sejumlah persoalan kesehatan …

Tak Perlu BPJS Aktif, Warga Blora Bisa Periksa Tekanan Darah Gratis

PDF 📄Pemdes Bogorejo, Kabupaten Blora, membuka pemeriksaan gula darah dan tekanan darah gratis pada 3-9 …

Mengenal Gosong Telaga Selatan, Desa Bersejarah di Aceh Singkil

PDF 📄Desa Gosong Telaga Selatan di Aceh Singkil memiliki jejak penyebaran Islam, makam ulama, dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *