BOGOR DESA NUSANTARA Sengketa status lahan antara masyarakat dan pemerintah pusat kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengajukan permintaan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap status lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang selama ini diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Permintaan verifikasi ulang tersebut menjadi penting lantaran lahan yang selama ini berstatus kawasan hutan, dalam praktiknya telah menjadi permukiman dan lahan pertanian masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Di beberapa titik, bahkan telah berkembang menjadi vila dan tempat penginapan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2023, tim terpadu bentukan Kemenhut telah melakukan verifikasi. Namun, hasilnya dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Eko menambahkan, dari sekitar 700 hektare lahan yang diajukan oleh Pemkab untuk Desa Sukawangi, hanya 32 hektare yang direkomendasikan keluar dari status kawasan hutan. Padahal, lanjutnya, sebagian besar wilayah tersebut telah lama dihuni warga dan menjadi bagian dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Permintaan verifikasi ulang ini tidak hanya menyasar Desa Sukawangi, tetapi juga sekitar 75 desa lainnya di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masih tercantum dalam peta kawasan hutan. Pemerintah daerah berharap, dengan verifikasi ulang yang lebih mendalam dan memperhatikan kondisi faktual, lebih banyak lahan yang bisa memperoleh kejelasan status hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara