Desa Wajib Reviu RPJMDes dan Susun RKPDes

TENGGARONG – Tahapan awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi dimulai. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2026 kini tengah disusun oleh desa-desa di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa seluruh proses telah dirancang dengan tahapan yang terstruktur dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  “Untuk penyusunan rencana pembangunan desa tahun 2026, tahapan dimulai sejak April hingga Mei 2025. Dalam periode ini, desa wajib membentuk Tim Penyusun RKPDes yang bertugas menyiapkan data dan bahan untuk musyawarah desa (musdes),” ungkap Arianto, Selasa (24/6/2025).

Tim penyusun ini akan merangkum berbagai sumber informasi penting seperti dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), aspirasi masyarakat, dan hasil reses Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini akan mengarah pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. “Kami saat ini tengah mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan tim dan penyusunan dokumen awal. Ini penting agar mereka siap menghadapi musrenbangdes, di mana RKPDes dibahas dan dirumuskan menjadi draf,” jelas Arianto.

Setelah draf RKPDes selesai, dokumen tersebut harus disahkan dalam Musyawarah Penetapan RKPDes paling lambat 30 September 2025. Dokumen yang telah disahkan ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, yang penetapannya wajib dilakukan sebelum akhir Desember 2025.

DPMD Kukar, kata Arianto, memastikan pendampingan menyeluruh agar seluruh tahapan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan kedisiplinan waktu dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. “Kami harap seluruh desa sudah mulai menyusun dokumen perencanaannya dan mengikuti seluruh tahapan hingga penetapan APBDes,” tambahnya.

Tahun ini, desa juga dihadapkan pada tantangan tambahan menyusul kebijakan nasional tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini berdampak pada perlunya penyesuaian RPJMDes. “Kepala desa yang semula menjabat periode 2019–2025 kini diperpanjang hingga 2028. Kondisi ini mengharuskan desa untuk menyusun atau mereviu RPJMDes guna menyesuaikan dengan masa jabatan tambahan, khususnya untuk periode 2026–2027,” papar Arianto.

Dengan demikian, tahun 2025 ini desa memiliki dua kewajiban strategis: pertama, melakukan reviu terhadap RPJMDes untuk menyesuaikan masa jabatan baru; dan kedua, menyusun RKPDes tahun 2026 sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penganggaran desa. “Jika dua hal ini tidak diselesaikan tepat waktu, maka akan berdampak pada terganggunya tahapan pembangunan desa di tahun berikutnya,” pungkasnya. []

Redaksi10

About admin01

Check Also

Bimtek Aset Desa Kukar Dorong Transparansi dan PADes

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar bimbingan teknis …

Sinergi Dana Desa dan Kampung KB, Desa Kalibareng Gelar Musyawarah Pemberdayaan

KALIBARENG – Desa Kalibareng, Kecamatan Patean, menggelar musyawarah desa yang berfokus pada pengembangan Kampung Keluarga …

Klarifikasi Pemdes Pa’ Kidang soal Pembangunan Jalan Viral

NUNUKAN – Maraknya video viral di media sosial yang menarasikan bahwa pembangunan jalan di wilayah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *