MUKOMUKO – Pemerintah Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pasar Baru dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Ipuh, perangkat desa, pemuda, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Pasar Baru, Buyung Bastian. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendirian koperasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan asas kekeluargaan.
“Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha yang berbasis kekeluargaan dan gotong royong,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Pasar Baru, Surahmin, S.Ap, menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan mampu membentuk struktur ekonomi masyarakat yang lebih mandiri dan kuat. Ia menekankan pentingnya keikutsertaan seluruh elemen warga dalam mewujudkan koperasi yang benar-benar menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri.
“Kami harap koperasi ini nantinya dapat menjadi wadah usaha bersama yang bermanfaat bagi seluruh warga,” kata Surahmin.
Musyawarah desa tersebut berlangsung kondusif dan interaktif. Warga yang hadir diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan serta usulan terkait mekanisme pendirian, struktur organisasi, dan sistem pengelolaan koperasi. Diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan awal mengenai pembentukan struktur organisasi koperasi serta langkah-langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat.
Adanya Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi lokal di Desa Pasar Baru, sekaligus menciptakan peluang usaha berkelanjutan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Koperasi Merah Putih didefinisikan sebagai koperasi yang anggotanya adalah warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, sebagaimana dibuktikan melalui kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP).
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak dan semangat gotong royong warga, Pemerintah Desa Pasar Baru optimistis bahwa pembentukan koperasi ini akan membawa dampak positif bagi kemajuan ekonomi desa di masa mendatang.[]
Redaksi10