Pemkab Banyuasin Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades dan BPD, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Desa

BANYUASIN – Masa jabatan 286 kepala desa dan keanggotaan 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diperpanjang. Hal itu sesuai UU 3/2024 tentang perubahan kedua UU 6/2014 tentang desa, sehingga masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam didampingi Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim di Gedung Graha Sedulang Setudung, Beberapa waktu lalu (11/07/2024) lalu.

Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Banyuasin dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin kepada perwakilan Kades dan Anggota BPD. “Saya atas nama Pemkab Banyuasin mengucapkan selamat kepada para Kades dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin,” ujar Hani, Beberapa waktu lalu (17/07/2024).

Hani mengatakan, perpanjangan jabatan para Kades meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif. Bahwa masa delapan tahun adalah pengabdian untuk mengurus masyarakat di wilayah desa. “Karena UU sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Hani juga meminta kerja sama antara Kades dan BPD ditingkatkan karena dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat di desa. “Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini saya harap seluruh Kades dan Anggota BPD untuk melakukan perubahan atas RPJM Desa, menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Hani juga meminta para Kades bisa memajukan desa dan menjadikan lebih mandiri dan sejahtera sehingga berkontribusi untuk Indonesia Emas 2045. “Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan kades, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ketidakharmonisan antara Kades dan BPD,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Kades dan BPD. Irian juga mengajak para Kades untuk bekerja maksimal dan lebih baik. “Selamat diperpanjang jabatan menjadi delapan tahun. Mari bekerja dengan baik, taati aturan perundang-undangan dan bekerja dengan sebaik-baiknya membangun desa,” imbuhnya. []

Redaksi08

About admin03

Check Also

Koperasi Merah Putih Kuansing Rampung, Legalitas Dikebut Jelang Peluncuran Juli

TELUKKUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagrin) …

Desa Batu Tunau Bentuk Koperasi “Merah Putih” untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Warga

KOTABARU — Dalam upaya memperkuat perekonomian lokal berbasis komunitas, Pemerintah Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau …

Wabup Intan Ajak PKK dan Warga Tangerang Wujudkan Lingkungan Sehat lewat Senam Kreasi

TANGERANG — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong seluruh Tim Penggerak (TP) Pembinaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *