GARUT – Pengelolaan keuangan dan aset menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat kemandirian 421 desa di Kabupaten Garut. Untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar lokakarya evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa 2026, Rabu (04/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola anggaran, memperkuat pengawasan, serta memastikan keuangan desa digunakan sesuai ketentuan. Agenda itu juga diisi pemberian penghargaan kepada desa-desa berprestasi dalam tiga bidang, yakni pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), aset desa, dan keuangan desa.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintahan desa dalam menjaga administrasi, transparansi keuangan, dan pengembangan potensi ekonomi lokal. Namun, penyelenggara tidak merinci nama desa penerima penghargaan dalam informasi yang disampaikan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar karena menjadi institusi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, tepat sasaran, dan mengikuti aturan.
“Manfaatkan sebaik-baiknya. Desa adalah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, desa memiliki kewajiban dan hak dalam mengelola keuangan negara ,ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegas Bupati.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran desa di Kabupaten Garut pada 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur mencapai Rp154.855.608.000. Meskipun terdapat penyesuaian anggaran, seluruh pemerintah desa diminta tetap mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Dengan jumlah 421 desa yang memiliki karakteristik berbeda, Bupati mengingatkan setiap kepala desa agar memahami ketentuan penggunaan dana negara dan tidak mengarahkannya untuk kepentingan pribadi. Pemkab Garut, menurut dia, siap memberikan pendampingan kepada aparatur desa yang membutuhkan penjelasan maupun peningkatan kemampuan pengelolaan anggaran.
“Dana desa adalah uang negara yang penggunaannya harus sesuai ketentuan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau tidak tahu, bertanya. Kalau tidak bisa, belajar. Pemkab Garut siap mendampingi Bapak dan Ibu sekalian,” imbaunya.
Ketua Pelaksana sekaligus Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah I BPKP, Meidijanto, mengatakan lokakarya tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga dana desa dapat dikelola dengan baik dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Meidijanto, sebagaimana diberitakan Reformasi Aktual, Rabu (04/11/2026).
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut Saepul Hidayat. Sejumlah narasumber dihadirkan untuk membahas strategi pengawasan dan penerapan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Melalui evaluasi dan pendampingan tersebut, pemerintah daerah berharap aparatur desa semakin memahami tata cara pengelolaan anggaran dan aset secara tertib. Penguatan tata kelola ini diharapkan menjadi landasan bagi kemandirian desa serta pemanfaatan anggaran yang lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara