Agroforestri Buka Akses Legal Warga Ijen Kelola Hutan Produks

Kerja sama Perhutani dan Pemkab Bondowoso memberi akses legal kepada warga enam desa di Kecamatan Ijen untuk mengelola hutan produksi melalui agroforestri, dengan batas garapan maksimal dua hektare per orang.

BONDOWOSO – Masyarakat di enam desa Kecamatan Ijen mendapat akses legal untuk mengelola kawasan hutan produksi menjadi lahan pertanian melalui skema kerja sama agroforestri antara Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan nilai ekonomi warga tanpa mengabaikan kelestarian dan fungsi hutan.

Administrator (ADM) Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan agroforestri merupakan pola pengelolaan hutan produksi yang memadukan tanaman pertanian dan perkebunan dengan tanaman kehutanan. Skema itu dirancang agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

“Melalui PKS Agroforestri ini, masyarakat di enam Desa, Kecamatan Ijen bisa sejahtera karena mendapatkan nilai ekonomis dan fungsi serta kelestarian hutan di wilayah Ijen Bondowoso tetap terjaga dengan baik,” jelas Munir, sapaan akrab Misbakhul Munir, Selasa, 3 November 2026.

Selain memberikan kepastian pengelolaan lahan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses pupuk bersubsidi dari Pemkab Bondowoso. Para pengelola lahan dapat didaftarkan sebagai calon penerima melalui sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), dengan pendataan berdasarkan nama, alamat, dan objek lahan.

Munir mengatakan, kepastian legalitas dan pendataan lahan juga diperlukan untuk mencegah perselisihan antarpengelola. Karena itu, Perhutani melakukan pengukuran serta pencatatan luas lahan yang dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan Munir, setiap warga dapat mengelola lahan hutan produksi maksimal dua hektare. Adapun luas kawasan hutan di wilayah Ijen diperkirakan mencapai 13.000 hektare, terdiri atas 6.000 hektare hutan produksi dan 7.000 hektare hutan lindung.

Bagi warga yang telanjur mengelola lahan melebihi batas tersebut, Perhutani menerapkan kebijakan pemutihan untuk menghindari gejolak sosial. Kebijakan itu tidak berarti memberikan keleluasaan untuk memperluas lahan yang dikelola.

“Kebijakan pemutihan yaitu masyarakat desa pengelola lahan hutan produksi tidak boleh menambah luasan lahan yang dikelola,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, pengelolaan hutan produksi di wilayah Ijen diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih terukur bagi masyarakat. Pendataan lahan, pembatasan luas garapan, dan penerapan pola agroforestri menjadi bagian penting untuk menjaga agar pemanfaatan kawasan tetap sejalan dengan upaya pelestarian hutan. []

Redaksi 01

About redaksi01

Check Also

Kunjungan Posyandu Rendah, Lunang Dua Susun Langkah Perbaikan

PDF 📄Hasil Survei Mawas Diri mengungkap rendahnya kunjungan Posyandu Siklus Hidup dan sejumlah persoalan kesehatan …

Tak Perlu BPJS Aktif, Warga Blora Bisa Periksa Tekanan Darah Gratis

PDF 📄Pemdes Bogorejo, Kabupaten Blora, membuka pemeriksaan gula darah dan tekanan darah gratis pada 3-9 …

Mengenal Gosong Telaga Selatan, Desa Bersejarah di Aceh Singkil

PDF 📄Desa Gosong Telaga Selatan di Aceh Singkil memiliki jejak penyebaran Islam, makam ulama, dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *