MANGUPURA – Sebanyak 18 desa wisata di Kabupaten Badung (Badung), Bali, akan menjadi sasaran penguatan tata kelola dan pengembangan destinasi melalui alokasi anggaran Rp33,86 miliar pada 2027. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkenalkan potensi wisata desa, tetapi juga memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan.
Anggaran itu tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pariwisata (Dispar) Badung Tahun Anggaran 2027. Nilainya mencapai sekitar 30,2 persen dari total belanja instansi tersebut, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan pariwisata berbasis desa.
Kepala Dispar Badung Anak Agung Putri Mas Agung mengatakan, agenda 2027 merupakan kelanjutan dari penataan sarana dan prasarana yang telah dilakukan sepanjang 2026. Penataan tersebut menyasar lima desa wisata, yakni Kapal, Petang, Munggu, Bongkasa Pertiwi, dan Pangsan.
Pembenahan juga dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong yang berada di Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Tahap berikutnya akan difokuskan pada keberlanjutan pemanfaatan fasilitas yang sudah tersedia.
“Pada 2027, perhatian diarahkan pada tindak lanjut hasil penataan tersebut, termasuk serah terima dan hibah aset kepada pengelola, pemanfaatan fasilitas, hingga pemeliharaan agar sarana yang telah dibangun tidak terbengkalai,” katanya, Senin (02/11/2026).
Kebutuhan pembenahan tersebut berkaitan dengan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan desa wisata di Badung. Dari total 18 desa wisata, pada 2025 hanya tiga yang berstatus maju, tujuh berkembang, dan delapan lainnya masih berada pada tahap rintisan. Belum ada satu pun yang mencapai kategori mandiri.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar penguatan tata kelola desa wisata berkelanjutan. Pemerintah daerah juga merencanakan kegiatan promosi melalui berbagai acara dan kunjungan pengenalan destinasi atau familiarization trip (fam trip) untuk memperkenalkan potensi desa wisata kepada pasar pariwisata.
“Penguatan promosi dan pendataan kepariwisataan juga menjadi bagian dari agenda pengembangan. Selain itu, penguatan pengelolaan dan kualitas destinasi menjadi penting agar pertumbuhan desa wisata tidak hanya bertumpu pada sejumlah destinasi yang selama ini sudah populer,” harapnya.
Di samping program tersebut, Dispar Badung merencanakan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB). Namun, penyusunannya masih menunggu terbitnya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).
Sebaran desa wisata di Badung meliputi enam desa di Kecamatan Petang, empat desa di Kecamatan Abiansemal, dan delapan desa di Kecamatan Mengwi. Data kunjungan menunjukkan desa wisata di wilayah tersebut mencatat 959.772 kunjungan sepanjang 2025. Sementara itu, selama Januari hingga Juli 2026, jumlah kunjungan mencapai 568.582 orang.
Besarnya anggaran dan jumlah kunjungan tersebut menjadi modal bagi pengembangan pariwisata berbasis desa. Namun, peningkatan status desa wisata tetap membutuhkan pengelolaan yang lebih kuat, pemanfaatan fasilitas secara optimal, serta pemeliharaan aset agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama di wilayah Badung bagian tengah dan utara.
“Dengan alokasi anggaran tersebut, pengembangan desa wisata diharapkan mampu memperluas manfaat pariwisata bagi masyarakat, terutama di wilayah Badung tengah dan utara,” pungkasnya.
Informasi mengenai alokasi anggaran dan rencana pengembangan tersebut sebagaimana diberitakan NusaBali, Senin, (02/11/2026). []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara