Pemkab Kutim mengakomodasi berbagai masukan kepala desa dan kecamatan dalam penyusunan Perbup baru Bankeususdes guna memperjelas mekanisme penyaluran, pelaksanaan kegiatan, serta pengawasan bantuan keuangan desa.
ADVERTORIAL – Berbagai keluhan dan hambatan yang dihadapi pemerintah desa dalam mengelola Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Aspirasi para kepala desa (kades) dan pemangku kepentingan lainnya kini menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar penyaluran serta pelaksanaan program pembangunan desa lebih mudah, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang akan menggantikan ketentuan sebelumnya. Pembenahan difokuskan pada kejelasan penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi bantuan keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan pemerintah desa dalam rapat koordinasi telah menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.
Menurutnya, rancangan Perbup tersebut memuat petunjuk teknis (juknis) yang lebih terperinci untuk memberikan kepastian prosedur bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui Bankeususdes.
“Sudah ada petunjuk teknis di dalamnya, mekanismenya sudah jelas, pelaksanaan sudah jelas, Monev-nya sudah jelas dan hambatan-hambatan yang terserap dari rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak kemarin, itu insyaallah semuanya kita akomodir di dalam Perbub yang baru,” kata Trisno seusai mengikuti rapat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (06/10/2026).
Masukan tersebut sebelumnya dihimpun melalui rapat koordinasi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur kecamatan, serta pemerintah desa di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan pelaksanaan Bankeususdes menjadi perhatian, termasuk perlunya kejelasan penggunaan dana di tingkat rukun tetangga (RT), khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana.
Para camat juga mengharapkan keterlibatan dalam proses penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan bantuan keuangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi masing-masing wilayah.
Bankeususdes merupakan salah satu instrumen bantuan keuangan Pemkab Kutim kepada pemerintah desa yang diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.
Namun, pelaksanaan program tersebut membutuhkan kejelasan prosedur sejak tahap perencanaan, penyaluran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Ketentuan yang mudah dipahami diperlukan agar pemerintah desa dapat menjalankan program tanpa menghadapi hambatan administratif yang berlarut-larut.
Karena itu, Pemkab Kutim menyiapkan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rancangan Perbup baru. Selain memperjelas mekanisme pelaksanaan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan anggaran.
Trisno menjelaskan, banyaknya materi yang harus disempurnakan membuat pemerintah daerah memilih menyiapkan regulasi pengganti daripada sekadar mengubah sejumlah ketentuan dalam Perbup sebelumnya.
“Bahkan kalau karena saking banyaknya yang kita terbitkan bukan Perbub perubahan tetapi Perbub baru menggantikan Perbub lama. Karena perubahannya lebih dari 80 persen,” tegas Trisno.
Besarnya perubahan tersebut menunjukkan luasnya cakupan pembenahan yang sedang disiapkan, mulai dari kepastian peruntukan dana hingga mekanisme pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Melalui penyempurnaan tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pedoman yang dapat digunakan secara lebih efektif oleh pemerintah desa sekaligus memudahkan perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan evaluasi.
Kejelasan mekanisme juga diharapkan dapat membantu pemerintah desa merencanakan kegiatan secara lebih terukur, mempercepat pelaksanaan program, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan.
Pemkab Kutim berharap rancangan Perbup yang sedang disiapkan dapat menjawab kebutuhan pemerintah desa dan menjadi dasar pengelolaan Bankeususdes yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan pembangunan masyarakat.
Dengan terakomodasinya berbagai masukan dari pemerintah desa dan kecamatan, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu mendukung kelancaran penyerapan anggaran sekaligus memastikan manfaat bantuan keuangan dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat RT. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara