Pemkab Kutim menargetkan pelaksanaan Pilkades pada 2027 di 10 desa pemekaran setelah seluruh tahapan penerbitan kode desa definitif oleh Kemendagri diselesaikan.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menargetkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 di 10 desa hasil pemekaran. Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan pemerintahan desa baru, menyusul hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan 10 dari 11 desa pemekaran telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses penerbitan kode desa definitif.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades masih bergantung pada penyelesaian proses administrasi di Kemendagri. Pemerintah daerah berharap kode desa definitif dapat diterbitkan sebelum berakhirnya 2026 agar tahapan pemilihan kepala desa dapat dipersiapkan pada tahun berikutnya.
“Pada saat memang itu sesuai progres dari Kemendagri, target kita adalah di 2027 itu dilaksanakan Pilkades. Ya, khusus untuk 10 desa ya,” tambah Trisno.
Penyelenggaraan Pilkades menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan pemerintahan desa yang definitif. Melalui pemilihan tersebut, masyarakat di desa hasil pemekaran diharapkan dapat menentukan kepala desa sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebelum agenda tersebut dapat dilaksanakan, Pemkab Kutim masih menunggu penyelesaian proses penerbitan kode desa dari pemerintah pusat.
Trisno mengungkapkan bahwa proses verifikasi terhadap 11 desa pemekaran telah berlangsung sejak awal 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 desa dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah pusat.
“11 Desa Pemekaran harusnya progresnya di akhir tahun ini adalah diterbitkannya pemberian kode desa harusnya. Karena di awal tahun kemarin kita sudah melalui proses verifikasi di pusat dan waktu itu hasilnya menyatakan 10 dari 11 memenuhi syarat,” ujar Trisno saat berada di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (06/10/2026).
Perkembangan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kutim untuk mempersiapkan langkah lanjutan dalam penataan pemerintahan desa hasil pemekaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah daerah, pembahasan internal Kemendagri pada Juli 2026 menunjukkan bahwa 10 desa telah memenuhi kriteria teknis dan administratif. Proses selanjutnya diarahkan pada penerbitan ketetapan resmi mengenai kode desa definitif.
Pemkab Kutim memperkirakan penerbitan kode desa definitif dapat terealisasi pada Oktober atau November 2026. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap menunggu keputusan resmi Kemendagri sebelum melaksanakan tahapan administratif berikutnya.
Keberadaan kode desa definitif diperlukan untuk memperjelas status administratif desa hasil pemekaran. Penetapan tersebut juga menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan, pengelolaan administrasi pemerintahan, serta perencanaan pembangunan di wilayah desa baru.
Selain mempersiapkan Pilkades, penataan pemerintahan desa diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah hasil pemekaran memiliki kebutuhan pemerintahan tersendiri yang perlu dikelola melalui kelembagaan dan kewenangan yang jelas.
Dengan terbentuknya pemerintahan desa definitif, penyelenggaraan pelayanan administrasi, penyusunan program pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat berjalan lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kutim berharap seluruh proses penetapan kode desa dapat diselesaikan sesuai target sehingga pelaksanaan Pilkades 2027 di 10 desa pemekaran dapat dipersiapkan secara matang. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendekatkan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat di wilayah pemekaran. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara