Pemkab Kutim Libatkan Kades dalam Penyempurnaan Bankeususdes

Setelah empat kali pembahasan internal, DPMDes Kutim menyiapkan konsultasi publik bersama kepala desa, lurah, dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Bankeususdes.

ADVERTORIAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Forum tersebut dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua minggu setelah pembahasan internal yang telah dilakukan sebanyak empat kali.

Konsultasi publik menjadi tahapan penting sebelum rancangan perubahan regulasi diajukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kutim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat menjawab persoalan pelaksanaan bantuan keuangan di tingkat desa.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMDes Kutim, Trisno, mengatakan penyempurnaan regulasi merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan Bankeususdes selama dua bulan terakhir.

Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, serta para kepala desa untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program.

“Ya, Bankeususdes sudah kita lakukan evaluasi sejak 2 bulan terakhir ini dan ternyata kita temukan beberapa hambatan dan kendala. Termasuk di rendahnya serapan dan segala macam kita sempat lakukan koordinasi antara OPD dan waktu itu sempat kita lakukan rapat koordinasi bersama seluruh kecamatan dan seluruh kepala desa di Ruang Meranti kalau kita ingat. Hasil rapat itu salah satu rekomendasinya adalah dilakukan perubahan Perbub tentang Bankeususdes,” ujar Trisno saat ditemui di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (06/10/2026).

Menurut Trisno, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah ialah rendahnya penyerapan anggaran Bankeususdes. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan mekanisme pelaksanaan dan penatausahaan bantuan keuangan agar lebih mudah diterapkan oleh pemerintah desa.

Melalui konsultasi publik, DPMDes Kutim akan membuka ruang bagi kepala desa, lurah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan perubahan Perbup.

Masukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kendala administratif dan teknis yang selama ini memengaruhi kelancaran pelaksanaan program.

Sebelumnya, persoalan pelaksanaan Bankeususdes juga menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada 4 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, pemerintah kecamatan dan desa menyampaikan berbagai persoalan, termasuk kebutuhan penyederhanaan mekanisme administrasi, kejelasan ketentuan penggunaan anggaran, serta pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat rukun tetangga (RT).

Berbagai masukan dari tingkat kecamatan dan desa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perubahan regulasi, terutama untuk memperjelas prosedur pelaksanaan program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan.

Trisno menjelaskan, pembahasan internal telah dilakukan sebanyak empat kali. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa ke forum konsultasi publik untuk mendapatkan tanggapan sebelum memasuki proses pengkajian hukum.

Setelah tahapan konsultasi selesai, rancangan perubahan Perbup akan disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kutim untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Pemerintah daerah berharap regulasi yang diperbarui dapat mengatasi kelemahan pelaksanaan Bankeususdes sebelumnya, terutama persoalan yang berdampak pada rendahnya realisasi anggaran di tingkat desa.

“Harapan kita di Perbub Bankeususde yang baru itu sudah mengakomodir kelemahan-kelemahan terhadap pelaksanaan Bankeususdes yang lama yang kemarin hambatan itu nyata dengan rendahnya serapan,” pungkas Trisno.

Pelibatan pemerintah desa dalam penyempurnaan regulasi dinilai penting karena desa menjadi pelaksana sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas penatausahaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui proses konsultasi tersebut, Pemkab Kutim berupaya menghasilkan pedoman yang lebih jelas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

Penyempurnaan aturan diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif, memperkuat kepastian prosedur, serta mendukung pengelolaan bantuan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan melibatkan pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi, Pemkab Kutim berharap pelaksanaan Bankeususdes ke depan semakin efektif sehingga bantuan yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. []

About admin04

Check Also

Pemkab Kutim Siapkan STIPER untuk Sekolah Rakyat Rintisan

PDF 📄Pemkab Kutim menyiapkan fasilitas STIPER sebagai calon lokasi Sekolah Rakyat rintisan guna mempercepat akses …

Pemkab Kutim Siapkan Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan

PDF 📄Pemkab Kutim mempersiapkan Sekolah Rakyat berbasis asrama yang memadukan pendidikan formal dan pendampingan sosial …

Pemkab Kutim Pastikan Program KLA Tetap Berjalan

PDF 📄Pemkab Kutim memastikan penyesuaian Raperda KLA akibat regulasi baru pemerintah pusat tidak menghentikan program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *