Desa Pelita di Halmahera Utara diperkuat sebagai bagian dari deteksi dini kerawanan keimigrasian melalui koordinasi perangkat desa dengan jajaran Imigrasi.
HALMAHERA UTARA – Desa Pelita, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), diperkuat sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap kerawanan keimigrasian, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Penguatan dilakukan melalui pemantauan desa binaan dan pertukaran informasi antara perangkat desa dengan jajaran Imigrasi.
Pemantauan dan pembinaan tersebut berlangsung selama tiga hari, 20–22 September 2026. Kegiatan melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Maluku Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tobelo dan perangkat Desa Pelita.
Dalam kegiatan tersebut, koordinasi desa diarahkan untuk membantu menyampaikan informasi lapangan yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinilai memerlukan perhatian khusus. Informasi itu diharapkan dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Bagi desa, pola kerja sama tersebut menempatkan perangkat desa sebagai salah satu unsur yang dapat membantu mengenali informasi di wilayahnya sejak awal. Pertukaran informasi juga diarahkan untuk mencegah potensi TPPO dan TPPM sebelum berkembang hingga menimbulkan korban.
Kegiatan di Desa Pelita menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara jajaran Imigrasi dan pemerintahan desa. Sinergi tersebut diharapkan membuat informasi dari lapangan dapat disampaikan dengan lebih cepat sehingga petugas dapat mengambil langkah sesuai kebutuhan.
Perangkat desa juga diharapkan membantu memantau keberadaan dan aktivitas warga di wilayahnya, terutama apabila terdapat informasi mengenai WNA maupun WNI yang membutuhkan perhatian khusus. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya membangun kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan transnasional.
Penguatan peran desa dalam pertukaran informasi tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun sistem pencegahan dari tingkat paling awal. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, informasi yang diperoleh masyarakat dan perangkat desa dapat menjadi bahan bagi jajaran Imigrasi dalam menentukan langkah preventif.
Perwakilan jajaran Imigrasi menilai koordinasi semacam itu penting untuk memperkuat pencegahan di tingkat desa. “Pertukaran informasi secara instan ini diproyeksikan mampu memutus mata rantai TPPO dan TPPM di sektor hulu sebelum jatuh korban,” demikian konteks kegiatan tersebut sebagaimana diberitakan TribunTernate, Jumat, (25/09/2026).
Keberlanjutan koordinasi antara Desa Pelita dan jajaran Imigrasi diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan masyarakat sekaligus membantu deteksi dini terhadap potensi kerawanan keimigrasian di wilayah desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara