JAKARTA – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 menghadapi sejumlah pertimbangan, mulai dari kemampuan anggaran hingga ketersediaan aparatur untuk mengisi jabatan kepala desa sementara. Aspirasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan itu diperlukan agar tahapan Pilkades dapat disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kemampuan pembiayaan pemerintahan.
“Kami menerima aspirasi dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Dasco seusai menerima audiensi Kepala Desa AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Selain kepastian waktu Pilkades, para kepala desa menyampaikan persoalan hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Dasco mengatakan waktu pelaksanaan Pilkades menjadi salah satu perhatian karena kondisi ekonomi dan dinamika sosial di pedesaan turut menjadi pertimbangan.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan,” ujarnya.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan DPR RI kepada kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi diperlukan sebelum tahapan Pilkades ditetapkan sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung pada waktu yang dinilai tepat.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin menilai persiapan Pilkades juga perlu memperhatikan stabilitas keamanan. Ia menyoroti penggunaan anggaran negara, anggaran daerah, dan anggaran desa agar pelaksanaan pemilihan tetap efektif dan efisien.
“Kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” kata Saifuddin, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (09/09/2026).
Saifuddin, yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengusulkan perubahan ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa. Menurut dia, keterbatasan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dapat menjadi persoalan apabila seluruh jabatan sementara harus diisi oleh aparatur tersebut.
“Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” katanya.
Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai keberlanjutan pemerintahan desa setelah masa jabatan kepala desa berakhir. DPR RI menyatakan seluruh aspirasi akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangannya, dengan harapan pengaturan Pilkades dan tata kelola pemerintahan desa dapat disiapkan secara efektif, efisien, dan tetap menjaga stabilitas masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara