Bukan Sekadar Ambang Batas, Ini Masalah Pencalonan Pilkada

JAKARTA – Persoalan ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghapus atau menurunkan persentasenya. Perubahan jadwal pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah justru memunculkan persoalan baru karena hak partai mengusung calon kepala daerah masih ditentukan berdasarkan hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode sebelumnya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan empat warga negara, Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika, mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang diajukan pada 20 Agustus 2026 itu teregistrasi di Kepaniteraan MK pada 2 September 2026 dengan nomor perkara 331/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026.

Para pemohon menilai aturan ambang batas tersebut turut mempertahankan fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, terdapat 235 daerah atau sekitar 43,1 persen yang hanya diikuti satu atau dua pasangan calon. Sebanyak 37 daerah bahkan hanya memiliki satu pasangan calon yang berhadapan dengan kotak kosong.

Di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kotak kosong bahkan berhasil memperoleh suara lebih banyak daripada pasangan calon tunggal.

Para pemohon menilai penurunan ambang batas setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum menghasilkan perubahan berarti. Jumlah daerah dengan calon tunggal hanya berkurang dari 41 menjadi 37 daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Penurunan tersebut belum menunjukkan perubahan yang signifikan untuk menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah merupakan instrumen yang efektif dalam mewujudkan tujuan menghadirkan pasangan calon yang lebih beragam,” tulis mereka dalam berkas permohonan yang diunggah di laman resmi MK.

Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki persentase tertentu dari kursi DPRD atau suara sah hasil pemilu anggota DPRD periode sebelumnya untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan tersebut awalnya menetapkan ambang batas 15 persen kursi DPRD atau 15 persen suara sah melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Angka itu kemudian meningkat menjadi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengubah sebagian ketentuan tersebut dan menetapkan ambang batas pencalonan partai politik dalam kisaran 6,5 sampai 10 persen, bergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah.

Namun, para pemohon menilai formula tersebut tetap menjadikan perolehan suara pada pemilu DPRD sebagai dasar untuk menentukan akses pencalonan kepala daerah. Mereka berpendapat kondisi itu berpotensi menghambat partai yang memiliki dukungan aktual tetapi tidak mempunyai basis hasil pemilu sebelumnya.

“Norma a quo justru menempatkan suara pemilih sebagai dasar administratif untuk membatasi partai politik dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah,” tulis pemohon.

Mereka juga mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai” karena suara pemilih dalam pemilu DPRD digunakan untuk membentuk keanggotaan DPRD sekaligus menjadi dasar menentukan hak partai dalam mengajukan calon kepala daerah.

Dalil tersebut semakin dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dengan desain tersebut, hasil pemilu DPRD yang menjadi dasar ambang batas berasal dari periode sebelumnya, sementara konfigurasi politik pada pemilu daerah berikutnya dapat berubah.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Siber Muhammadiyah Muhamad Saleh menilai penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah memiliki landasan jika melihat perkembangan putusan MK mengenai kedudukan pilkada dalam rezim pemilu.

“Kalau kita pakai kacamata putusan MK 85 2022 sama putusan MK 135 2024, maka logikanya itu adalah tidak lagi relevan memisahkan antara pilkada dan pemilu,” kata Saleh kepada wartawan Tirto, Selasa (8/9/2026).

Menurut Saleh, status pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu terlihat dari kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil, penerapan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta penggunaan penyelenggara pemilu yang sama.

Ia kemudian membandingkannya dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold inkonstitusional.

“Kalau MK menghapus ambang batas di level pemilu presiden saja bisa dilakukan, kenapa tidak di level pilkada?” kata Saleh.

“Kalau pilkada itu rezimnya pemilu dan presidential threshold di rezim pemilu itu sudah dihapus oleh MK, maka dengan logika yang sama harusnya ambang batas untuk pencalonan kepala daerah juga bisa dihapus,” ujar Saleh.

Sementara itu, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini menilai perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pilihan menghapus atau mempertahankan ambang batas. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memperbaiki dasar penentuan akses pencalonan.

“Namun, open legal policy bukanlah cek kosong. Kebijakan tersebut tetap harus rasional, adil, proporsional, dan tidak menghilangkan hak partai politik maupun hak pemilih untuk memperoleh alternatif calon yang memadai,” kata Titi kepada wartawan Tirto, Selasa (8/9/2026).

Titi mengakui UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik ambang batas pencalonan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis sehingga pengaturan ambang batas menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang.

Meski Putusan MK Nomor 90/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, Titi menyebut putusan tersebut tetap memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun formula baru yang lebih proporsional.

Menurutnya, persoalan paling mendasar terletak pada penggunaan hasil pemilu DPRD masa lampau sebagai dasar pencalonan dalam pemilu daerah yang berlangsung pada siklus berbeda.

“Konstruksi itu tidak rasional dan tidak adil. Partai baru tidak mempunyai hasil pemilu sebelumnya, sedangkan konfigurasi dukungan pemilih juga dapat berubah. Karena itu, ambang batas pencalonan kepala daerah harus direkonstruksi,” jelas Titi.

Titi mengusulkan agar akses pencalonan didasarkan pada status partai sebagai peserta pemilu DPRD yang aktual, bukan semata-mata pada persentase suara atau jumlah kursi yang diperoleh pada pemilu sebelumnya.

Dengan mekanisme tersebut, partai yang telah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu dapat memiliki akses untuk mengajukan pasangan calon sendiri, sementara pembentukan koalisi tetap terbuka.

“Jadi, yang perlu dihapus adalah ketergantungan pencalonan kepala daerah pada hasil pemilu DPRD masa lampau. Syarat institusional sebagai peserta pemilu tetap dapat dipertahankan,” sambung Titi.

Titi juga menilai perubahan pada jalur pencalonan partai politik perlu diikuti evaluasi terhadap jalur perseorangan. Menurutnya, kedua jalur memang memiliki basis legitimasi berbeda, tetapi keseimbangan persyaratannya tetap perlu diperhatikan.

Saleh berpandangan syarat dukungan bagi calon perseorangan bukan persoalan karena jalur tersebut memiliki karakter tersendiri dalam sistem pilkada.

“Syarat calon perseorangan itu tidak menjadi soal karena memang itu kekhususan dari penyelenggaraan pilkada,” kata Saleh.

Menurut Saleh, perbedaan mekanisme pencalonan juga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dominasi pemilik modal apabila jalur perseorangan dibuka terlalu longgar tanpa penyaringan kelembagaan partai.

Titi memiliki pandangan berbeda mengenai keseimbangan kedua jalur tersebut. Ia menilai kemudahan pencalonan bagi partai politik tidak seharusnya mengabaikan evaluasi terhadap persyaratan calon perseorangan yang saat ini berada pada kisaran 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih.

“Apabila akses partai politik dipermudah sampai berbasis status sebagai peserta pemilu aktual, syarat dukungan calon perseorangan yang sekarang berkisar 6,5 sampai 10 persen juga harus ditinjau kembali,” ungkap Titi.

Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXIII/2025 yang merujuk Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 tetap menegaskan perlunya syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan. Namun, penyesuaian persyaratan masih dimungkinkan untuk menciptakan keseimbangan proporsional antara kedua jalur.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai gugatan tersebut dapat membuka peluang lebih banyak pilihan bagi pemilih. Namun, menurutnya, penghapusan ambang batas saja tidak otomatis menghilangkan dominasi partai besar dalam pencalonan kepala daerah.

“Setidaknya bisa memberikan harapan kepada pemilih bahwa mereka bisa memilih beragam ataupun banyak calon sebagai alternatif menu prasmanan politik yang diharapkan bisa menampilkan pasangan pemimpin terbaik dari setiap momennya,” kata Agung kepada wartawan Tirto, Selasa (8/9/2026).

Agung menilai aturan mengenai kampanye dan pembiayaan politik juga perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem pencalonan. Menurutnya, kandidat dengan kapasitas politik belum tentu mampu bersaing jika tidak memiliki dukungan pendanaan yang memadai.

“Yang paling utama sebenarnya bagaimana peraturan soal kampanye ataupun biaya politik menjadi penting untuk dilanjutkan agar dibahas,” kata Agung.

Ia menjelaskan kandidat yang memiliki elektabilitas tetap membutuhkan dukungan finansial untuk bertahan dalam kontestasi. Karena itu, penghapusan ambang batas idealnya diikuti reformasi pembiayaan kampanye, termasuk kemungkinan penanggungan sebagian biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pembatasan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon.

Menurut Agung, persoalan calon tunggal juga berkaitan dengan pertimbangan elektoral kandidat dan dominasi partai besar terhadap partai menengah maupun kecil.

“Para calon realistis ketika mereka tidak punya kemungkinan untuk menang, maka mereka akan mundur, termasuk kalau isi tasnya minim,” jelas Agung.

Dengan demikian, gugatan Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026 tidak hanya mempertanyakan keberadaan ambang batas, tetapi juga menguji relevansi sistem pencalonan yang masih menggantungkan kompetisi kepala daerah pada hasil pemilu DPRD masa lalu. Perubahan aturan nantinya akan menentukan apakah akses pencalonan dapat diperluas sekaligus menciptakan kompetisi yang lebih beragam bagi pemilih. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kades Usul Mantan Kades Bisa Jadi Penjabat

PDF đź“„JAKARTA – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 menghadapi sejumlah pertimbangan, mulai dari …

BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Tsunami di Pandeglang, Serang, Cilegon

PDF đź“„PANDEGLANG – Kesiapan sirene, jalur evakuasi, peta menuju titik aman, hingga keterlibatan relawan menjadi …

16 Desa Sempat Rawan Konflik, Mediasi Berujung Kesepakatan

PDF đź“„YOGYAKARTA – Penegasan batas desa di delapan kabupaten menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat kepastian …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *