KOTAWARINGIN TIMUR – Penyidikan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengarah kepada LF alias BG (46) yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu. Setelah sekitar tiga bulan masuk daftar pencarian, LF akhirnya ditangkap tim gabungan pada 6 September 2026.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Kalteng, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu gelondongan yang disusun menyerupai rakit.
“Sebelumnya pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (09/09/2026).
Selain menemukan kayu, petugas mendapati lokasi pengolahan menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal dan mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu gelondongan menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Menurut Leonardo, penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan sekaligus koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum. Pencarian selama sekitar tiga bulan kemudian berujung pada penangkapan tersangka di wilayah Kotim.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Leonardo.
LF alias BG diamankan tim gabungan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Setelah ditangkap, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara tersebut menunjukkan pentingnya penyidikan yang tidak berhenti pada pelaksana di lapangan. Penelusuran terhadap aliran pembiayaan dan pihak yang memberikan perintah dinilai diperlukan untuk mengungkap struktur kegiatan ilegal secara lebih menyeluruh.
“Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegas Dwi Januanto.
Atas perkara tersebut, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penelusuran hingga pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi kawasan hutan dari eksploitasi tanpa izin. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara