MEDAN – Pengawasan keimigrasian di Sumatera Utara (Sumut) diperkuat hingga tingkat desa melalui pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan penetapan 171 Desa Binaan Imigrasi. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sejak dari lingkungan masyarakat.
Pengukuhan tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI), Agus Andrianto, dalam kegiatan di Hotel JW Marriott Medan pada 20 Agustus 2026. Sebanyak 53 PIMPASA dikukuhkan dan tersebar pada 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumut.
Dalam kegiatan yang sama, sertifikat Desa Binaan Imigrasi diserahkan kepada perwakilan 12 camat dan lurah yang mewakili 171 desa binaan di Sumut. Penguatan peran desa tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, dan masyarakat dalam mengenali potensi persoalan keimigrasian.
Agus menegaskan pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Menurut dia, masyarakat di tingkat desa perlu memiliki pemahaman yang cukup agar dapat mengenali indikasi awal berbagai persoalan keimigrasian.
“Pengawasan dari tingkat desa itu penting sebab langkah pencegahan tidak selalu bisa menunggu sampai pelanggaran benar-benar terjadi. Bekal pemahaman bagi masyarakat serta kejelian mengenali tanda-tanda awal justru bisa menjadi kunci agar suatu persoalan tidak membesar menjadi kasus yang lebih serius,” ujar Agus di sela kegiatan penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi dan Pengukuhan PIMPASA.
Sebanyak 73 kepala desa dan lurah mengikuti kegiatan secara langsung, sedangkan 98 lainnya bergabung secara daring. Mereka mendapatkan sosialisasi mengenai peran pemerintah desa dan kelurahan dalam menyebarkan informasi keimigrasian sekaligus membantu upaya pencegahan TPPO dan TPPM.
Materi sosialisasi turut melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, dan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengatakan keberadaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA diharapkan memperkuat hubungan antara jajaran Imigrasi dengan masyarakat. Pola tersebut dinilai penting agar pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan lebih dekat dengan warga.
“Kegiatan ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah Sumatera Utara. Melalui Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa, kita ingin memperkuat pembinaan dan pendampingan di tingkat desa, sekaligus mendukung upaya pencegahan TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan berbasis masyarakat, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peresmian tiga pusat layanan keimigrasian yang berada di Deli Park Medan, Cambridge City Square Medan, dan Irian Mall Kisaran.
Salah satu fasilitas, yaitu Layanan Keimigrasian Deli Park Medan, telah beroperasi sejak 1 April 2026. Layanan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus selalu datang ke kantor imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga menekankan bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan dan pencegahan. Kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta unsur terkait menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi tersebut.
Bagi masyarakat Sumut, penguatan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA diharapkan membuat edukasi keimigrasian lebih mudah menjangkau tingkat desa. Dengan demikian, potensi TPPO, TPPM, maupun persoalan keimigrasian lainnya dapat dikenali dan dicegah lebih awal. Informasi tersebut diberitakan Tribun Medan pada Senin, (24/08/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara