SEMARANG – Kesaksian Kepala Desa (Kades) Arumanis, Sumarjiono, dalam sidang dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati mengungkap rincian uang yang disebut harus disiapkan calon perangkat desa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/8/2026), nominal yang disebut mencapai Rp175 juta untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Rp125 juta untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) serta Kepala Urusan (Kaur).
Keterangan tersebut disampaikan Sumarjiono ketika menjadi satu-satunya dari tiga saksi Kades yang bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Dua saksi lainnya, yakni Sukarjan dan Abdul Suyono, tidak memberikan keterangan ketika ditanya majelis hakim.
Ketiganya mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Sumarjiono mengenai keterlibatannya dalam Tim 8 serta informasi mengenai pengumpulan uang untuk proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken.
Sumarjiono mengatakan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa mulai diterimanya pada awal November 2025. Sekitar 6 hingga 10 November 2025, ia mengaku dihubungi Abdul Suyono untuk menghadiri pertemuan di Jatisari.
Dalam pertemuan itu disebutkan akan ada pengusulan atau pengisian perangkat desa pada 2026. Ketika ditanya mengenai sumber informasi tersebut, Sumarjiono menyebut informasi itu berasal dari Bupati Pati.
“Saya tanyakan itu informasi dari Pak Bupati. Jawabnya Pak Abdul Suyono, informasi dari Pak Bupati,” ujar Sumarjiono.
Informasi tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang berlangsung pada 19 November 2025 di Rumah Makan Kampung Pati. Undangan pertemuan disampaikan melalui grup WhatsApp Koordinator Kecamatan (Korcam) yang diikuti Sumarjiono dan terdakwa.
Menurut kesaksian Sumarjiono, pembahasan saat itu mulai mengarah pada biaya pengisian perangkat desa. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk “mengkondisikan” tes Computer Assisted Test (CAT).
“Untuk mengkondisikan tes, tes CAT. Tes CAT dalam rangka pengisian perangkat desa,” kata Sumarjiono.
Pada tahap awal, nominal maupun pembagian wilayah belum ditentukan. Para Kades kemudian disebut diminta meneruskan informasi tersebut kepada Kades lain di wilayah masing-masing.
Dalam persidangan, Sumarjiono juga menyebut dirinya pernah mendengar adanya praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa di Pati. Ia bahkan menyebut angka hingga Rp1 miliar untuk jabatan Sekdes, tetapi keterangan tersebut berdasarkan informasi yang berkembang dan bukan pengalaman langsung di desanya.
“Kalau di Pati ya tetap pakai uang,” ujar Sumarjiono.
Ketika ditanya berapa jumlahnya, ia menjawab:
“Sudah sampai satu M, Pak,” terangnya.
Di Desa Arumanis, Sumarjiono menyebut terdapat jabatan perangkat desa yang kosong, termasuk jabatan Sekdes. Jabatan tersebut memiliki tanah bengkok sekitar lima hektare yang menurutnya dapat menghasilkan pendapatan sewa sekitar Rp20 juta per hektare per tahun jika berada di lokasi subur.
“Kalau tempatnya subur itu Rp20 juta per tahun,” kata Sumarjiono.
Dengan luas tersebut, tanah bengkok itu disebut berpotensi menghasilkan sekitar Rp100 juta dari hasil sewa setiap tahun.
Tim 8 dan Rincian Nominal
Dalam rangkaian pertemuan berikutnya, Sumarjiono mengaku dimasukkan ke dalam kelompok yang disebut Tim 8. Ia kemudian mendapat tugas menangani wilayah Kecamatan Jaken bersama Sukarjan.
Keduanya disebut sebagai Kades yang mendukung Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati. Sumarjiono sendiri mengaku mengenal Sudewo sejak 2021 setelah diperkenalkan Abdul Suyono.
Ia mengatakan Sudewo saat itu menyampaikan sejumlah program ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam perjalanan Pilkada Pati, Sumarjiono mengaku menjadi salah satu pendukung Sudewo.
Di Kecamatan Jaken, menurut keterangannya, hanya dirinya dan Sukarjan yang menjadi pendukung Sudewo.
“Karena beliau yang lebih dekat dengan Pak Sudewo,” kata Sumarjiono dalam persidangan.
Pembahasan nominal uang kemudian muncul dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono. Menurut Sumarjiono, biaya yang disebut untuk jabatan Sekdes mencapai Rp175 juta, sedangkan jabatan Kasi dan Kaur sebesar Rp125 juta.
“Untuk sekdes Rp175 dan Rp125 juta untuk kasi dan kaur,” kata Sumarjiono dalam persidangan.
Rincian yang disebut dalam persidangan, Rp150 juta dari biaya Sekdes diperuntukkan bagi kebutuhan CAT dan Rp25 juta untuk pengoperasian di lapangan. Sementara biaya Rp125 juta untuk Kasi dan Kaur terdiri atas Rp120 juta untuk kebutuhan CAT dan Rp5 juta untuk pengoperasian di lapangan.
Ketika JPU meminta penjelasan mengenai istilah pengoperasian di lapangan, Sumarjiono mengaku tidak mengetahuinya.
“Pengurusan di lapangan dijelaskan enggak waktu itu?” tanya JPU.
“Tidak, Bapak,” jawab Sumarjiono.
Mengenai mekanisme pengumpulan uang, Sumarjiono mengatakan calon perangkat desa menyerahkan uang kepada Kades, kemudian diteruskan kepada koordinator.
“Calon perangkat desa ke Kades, Kades ke Koordinator,” ujar Sumarjiono.
Uang tersebut disebut harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Jadi uang itu tanggal 10 harus diserahkan ke Abdul Suyono. Atau diambil oleh Abdul Suyono di tempat koordinator masing-masing,” kata Sumarjiono.
Setelah pembagian wilayah ditentukan, Sumarjiono mengatakan dirinya bersama Sukarjan bertugas di Kecamatan Jaken.
“Saya dengan Sukarjan diperintah berjalan dengan Sukarjan. Untuk wilayah Jaken,” ujar Sumarjiono.
Ia juga mengatakan para Kades umumnya telah memiliki calon masing-masing untuk mengisi jabatan perangkat desa.
“Biasanya itu kepala desa kita kan punya calon masing-masing, sudah punya calon,” kata Sumarjiono.
Informasi mengenai nominal tersebut kemudian disampaikan Sumarjiono kepada Karjan melalui telepon. Ia menyebut calon perangkat desa yang berminat harus menyiapkan Rp125 juta untuk jabatan Kasi atau Kaur dan Rp175 juta untuk Sekdes.
“Saya sampaikan untuk calon perangkat bisa kasih tahu itu untuk pertanggungjawab bisa Rp125 juta dan sekdes bisa Rp175 juta,” ujar Sumarjiono.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Pati. Sidang masih berlangsung dan fakta-fakta yang terungkap melalui kesaksian akan dinilai dalam proses persidangan. Informasi mengenai jalannya persidangan ini diberitakan TribunJateng pada Senin, (24/08/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara