MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menyiapkan pemeriksaan langsung terhadap lahan pertanian warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, yang disebut tidak dapat dimanfaatkan selama sekitar sembilan tahun. Langkah itu dilakukan setelah warga menyampaikan dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang emas PT MSM-TTN.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkab Minut atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan melalui aksi demonstrasi di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar kantor Bupati Minut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut pada 12 Agustus 2026.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD Minut pada 15 Agustus 2026. Anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Maen dalam forum tersebut dan mendapat tanggapan dari Bupati Minut Joune Ganda.
Dalam rapat yang membahas penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Bupati Minut menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Memang kami menghargai kepentingan perusahaan yang sudah mendapatkan izin baik dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Tetapi, kami akan mengambil langkah-langkah seperti yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat, Pak Edwin (Wakil Ketua DPRD), bahwa pemerintah daerah—sebagai yang memiliki wilayah yang harus melindungi kepentingan masyarakatnya—kita juga akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang menjadi kewenangan kita,” kata Bupati Minut Dr Joune Ganda sikapi aspirasi masyarakat Desa Maen di Rapat Paripurna DPRD Minut Sabtu (15/8/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Rabu (19/08/2026).
Pemkab Minut bersama jajaran terkait kemudian mendatangi langsung areal persawahan di Pangisan, Desa Maen, pada 18 Agustus 2026. Pemeriksaan lapangan itu diarahkan untuk mengetahui kondisi lahan sekaligus memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.
Joune mengatakan pemerintah daerah juga akan membuat laporan resmi untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan kementerian terkait. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MSM-TTN di wilayah Minut.
“Percayalah bahwa kita bersama-sama, kita akan hadirkan kepentingan masyarakat. Apalagi ini sudah 9 tahun, ini juga menjadi satu PR bagi kami, saya dan Pak Wakil serta seluruh perangkat daerah, bahwa kehadiran pemerintah adalah betul-betul untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Menurut pemerintah daerah, warga mengeluhkan lahan sawah dan perkebunan mereka yang disebut tidak lagi dapat ditanami. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan limbah hasil aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap area lahan masyarakat.
Joune mengatakan pemerintah akan memeriksa lebih jauh kondisi tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat langkah pencegahan dan penanganan dampak lingkungan yang sebelumnya telah dilakukan perusahaan.
“Kami gak kaget karena penyampaian mereka bahwa ini sudah 9 tahun. Mungkin beberapa waktu lalu dalam setiap kesempatan belum pernah ada yang sedetail atau seserius sekarang penyampaiannya. Karena saya berharap seharusnya kalau dari kemarin-kemarin sudah diketahui, kami akan segera langsung menyikapi. Tetapi tidak masalah,” kata dia.
Pemkab Minut juga akan berkoordinasi dengan DPRD Minut dalam proses pemeriksaan. Pimpinan DPRD, Komisi II DPRD Minut, serta anggota DPRD lainnya disebut telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Joune menegaskan pemerintah akan menempatkan kepentingan warga dan perusahaan secara berimbang dengan tetap berpedoman pada aturan. Menurut dia, status perusahaan yang resmi beroperasi tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
“Langkah-langkah ini saya sampaikan bahwa kita akan kawal. Kami akan mengawal aspirasi masyarakat. Mulai dari kita akan terjun langsung, walaupun kemarin mereka sudah terjun langsung,” tambahnya.
Pemerintah daerah selanjutnya akan meneliti kondisi lahan serta kemungkinan pemulihan. Pemeriksaan juga akan mencakup informasi mengenai komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, termasuk apakah kesepakatan atau langkah penanganan yang pernah dibicarakan sebelumnya telah dilaksanakan.
Joune mengatakan dampak aktivitas pertambangan harus dapat diukur berdasarkan ketentuan dan kajian pihak berwenang. Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar bagi Pemkab Minut untuk menentukan langkah berikutnya dan menyampaikan laporan kepada pemerintah tingkat provinsi serta kementerian terkait.
“Mengingat ini sudah berjalan begitu lama, ini kan tidak boleh ada lagi janji-janji misalnya ini bisa ditanami jenis ini, karena terbukti tidak bisa ditanami lagi menurut versi masyarakat. Sehingga kita juga akan mendengar apakah memang langkah ini betul-betul menjadi solusi bagi masyarakat, atau ini sesuatu khayalan yang disampaikan bahwa ini bisa ditanami dan tumbuh segala macam, tapi ternyata faktanya 9 tahun tidak bisa tumbuh. Jadi kita akan ambil langkah sehingga kita juga akan memberikan laporan. Saya akan melapor kepada Pak Gubernur dan Kementerian untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara