Regulasi Dana Desa Sintang Diperbaiki, Pembangunan Desa Diharapkan Lebih Efektif

SINTANG – Perubahan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sintang memasuki tahap akhir setelah Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang selesai menjalani proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar). Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan memastikan pembangunan desa berjalan lebih tepat sasaran.

Proses harmonisasi dilakukan melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Edward O. S. Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, serta Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih aturan.

“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Proses ini tidak hanya memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga mencegah terjadinya konflik norma, tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” ujar Jonny.

Menurut Jonny, perubahan regulasi terkait ADD menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah agar pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Rancangan Peraturan Bupati Sintang mengenai perubahan alokasi dana desa merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah agar pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, memaparkan urgensi perubahan regulasi sebagai landasan pengaturan ADD tahun anggaran 2026. Selanjutnya, tim harmonisasi melakukan telaah menyeluruh terhadap substansi rancangan peraturan, mulai dari bagian awal hingga ketentuan penutup.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa rancangan tersebut secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan teknis yang perlu disempurnakan sebelum ditetapkan.

Setelah dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tahapan lanjutan dalam fasilitasi pembentukan regulasi daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan aturan yang mampu mendukung pembangunan desa secara efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sebagaimana dilansir Klikwartaku, Rabu, (24/06/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Aktivitas WNA di Parkir Pura Geger Picu Penertiban Desa Adat

PDF đź“„Desa Adat Peminge memperketat penggunaan area parkir Pura Geger setelah fasilitas tersebut sempat digunakan …

Kesepakatan Damai Tonom-Ibolian Atur Keamanan Warga

PDF đź“„Desa Tonom dan Desa Ibolian di Bolaang Mongondow menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga perdamaian, …

Warga Soroti Transparansi Pemilihan BPD Desa Mancang Langkat

PDF đź“„Proses pengisian anggota BPD Desa Mancang, Langkat, mendapat sorotan setelah salah satu calon mengaku …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *