KUTACANE – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lima kabupaten setelah serangkaian kebakaran menghanguskan area hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Langkah penegakan hukum dilakukan menyusul dugaan adanya unsur kesengajaan dalam salah satu kasus kebakaran yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah (Aceh Tng).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku karhutla yang terjadi di Aceh Tng, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Menurut Joko, salah satu kebakaran yang menjadi perhatian terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tng, pada Minggu (31/5/2026). Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.”
“Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar.”
“Namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” sebagaimana diberitakan Tribun Gayo, Senin, (01/06/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Marzuki Ali Basyah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus karhutla dan menangkap pelaku agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain di Aceh Tng, kebakaran juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan total luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Karhutla juga melanda Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan seluas sekitar 1 hektare, Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat seluas sekitar 1 hektare, serta Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, Abdya dengan luas sekitar 500 meter persegi.
“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan.”
“Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Upaya pencegahan dan pengawasan akan terus diperkuat mengingat kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Aparat berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menekan kasus karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di berbagai wilayah Aceh. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara