MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyetujui proses hibah tanah antara Desa Adat Gulingan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk kepentingan Pura Dalem Gulingan Gede di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja gabungan komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).
Rapat kerja itu membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede. Sejumlah OPD yang hadir di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Badung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan proses hibah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Persetujuan diberikan setelah adanya kesepakatan antara Desa Adat Gulingan dengan Pemkab Badung terkait pertukaran lahan.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara sebagaimana diberitakan Warta Bali, Kamis (28/05/2026).
Ia menjelaskan, lahan aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah dimanfaatkan sebagai kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menyerahkan lahan seluas 45 are yang berada di wilayah Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Rai Wirata, menilai proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya.
Persetujuan hibah tanah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian status aset desa adat sekaligus mendukung keberlangsungan fungsi keagamaan dan pelestarian budaya masyarakat Desa Gulingan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara