DPR Buka Peluang Desa Adat Ikut Menentukan Arah Investasi Daerah

DENPASAR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menguatkan posisi desa adat sebagai aktor penting dalam tata kelola wilayah, termasuk membuka peluang keterlibatan mereka dalam proses pemberian izin investasi di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mendorong pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban setara dalam pengambilan keputusan ekonomi di wilayah adat.

Gagasan tersebut muncul setelah Baleg DPR menyerap aspirasi masyarakat adat Desa Adat Batur, Kabupaten Bangli, Bali, yang selama ini merasa kerap terpinggirkan dalam aktivitas investasi di kawasan Kaldera Batur yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Kondisi itu menimbulkan ketimpangan peran, di mana masyarakat adat justru berada di garda depan dalam ritual adat, namun tidak selalu dilibatkan dalam keputusan strategis terkait wilayahnya.

“Iya (berpeluang), makanya RUU Masyarakat Adat ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk di dalamnya nanti seperti persoalan di Batur bisa juga,” ucap Iman Sukri sebagaimana diberitakan BeritaNasional, Friday, (08/05/2026).

Menurut Iman Sukri, penguatan status hukum masyarakat adat dalam RUU tersebut diharapkan mampu menjawab ketegangan lama antara perlindungan adat dan kebutuhan investasi. Ia menegaskan bahwa ketika RUU ini disahkan, masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, melainkan subjek yang dapat terlibat dalam isu ekonomi, termasuk proses perizinan investasi.

“Isu-isu apa, ekonomi, bisa masuk, karena dia menjadi subjek hukum nanti masyarakat adat ketika undang-undang disahkan,” kata Iman.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat telah berlangsung selama sekitar dua dekade dengan berbagai perdebatan, terutama terkait kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menghambat investasi. Karena itu, Baleg DPR memilih Bali sebagai lokasi penjaringan masukan karena dianggap sebagai daerah yang paling siap dalam praktik pengelolaan adat.

“Orang khawatir nanti undang-undang ini disahkan bisa mengganggu investasi tiba-tiba tanah-tanah tambang macam-macam diakuisisi, makanya kita perlu perjelas di sini, lindungi masyarakat adat, hargai mereka dan diberdayakan,” ujar Iman.

Dengan arah kebijakan tersebut, RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi titik keseimbangan baru antara kepastian investasi dan penguatan peran desa adat dalam menjaga wilayah serta kepentingan masyarakat lokal. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Sambora Ditunjuk Jadi Lokasi Gema Membangun Desa 2026

PDF 📄MEMPAWAH – Desa Sambora, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, resmi ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program …

Kertawangi Didorong Jadi Desa Wisata Ramah Lingkungan Berbasis Maggot

PDF 📄BANDUNG – Upaya penguatan ekonomi desa berbasis pengelolaan limbah kembali diperkuat melalui inovasi budidaya …

Kalbar Genjot Ekonomi Desa di Tengah Pemangkasan Anggaran Daerah

PDF 📄MEMPAWAH – Program Gema Membangun Desa yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *