BANGKALAN – Penolakan warga terhadap pembuangan sampah di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, memunculkan polemik baru di tengah kondisi darurat sampah yang dihadapi daerah tersebut. Pemerintah desa setempat menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan resmi atas penggunaan lahan yang direncanakan menjadi kawasan Islamic Science Park sebagai lokasi pembuangan sementara sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.
Persoalan itu mencuat setelah aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut dinilai dilakukan tanpa kesepakatan bersama masyarakat maupun pemerintah desa. Padahal, setiap hari sedikitnya 15 truk sampah harus diangkut akibat keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang representatif di Bangkalan.
Kepala Desa (Kades) Sukolilo Barat, Muhammad Faiq, menyatakan warga secara tegas menolak Dusun Berek Lorong dijadikan tempat pembuangan sampah sementara karena dikhawatirkan memicu dampak lingkungan dan kesehatan.
“Dalam musyawarah tidak ada kesepakatan. Justru masyarakat menyampaikan banyak keluhan terkait dampak lingkungan, kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup,” tegasnya sebagaimana diberitakan Ketik, Rabu, (06/05/2026).
Penolakan itu juga dituangkan dalam surat resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukolilo Barat bernomor 141/3/433/312.6/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Dalam surat tersebut, warga meminta DLH Bangkalan mencari alternatif lokasi lain yang tidak merugikan masyarakat sekitar.
Polemik semakin berkembang karena lahan yang digunakan sebelumnya dirancang sebagai kawasan Islamic Science Park, proyek strategis yang diharapkan menjadi pusat edukasi dan pengembangan wilayah di Kecamatan Labang. Namun, di lapangan justru mulai terlihat tumpukan sampah yang dikhawatirkan mencemari lingkungan jika terus berlanjut.
Kondisi itu memunculkan kritik terhadap tata kelola sampah Pemkab Bangkalan yang dinilai belum memiliki solusi jangka panjang. Pendekatan darurat dengan memanfaatkan lahan sementara dianggap hanya memindahkan persoalan tanpa menyelesaikan akar masalah.
Selain berdampak terhadap lingkungan, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial antara pemerintah dan masyarakat desa apabila dilakukan tanpa transparansi dan persetujuan warga.
Desakan kini mengarah kepada Pemkab Bangkalan agar segera menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, termasuk penyediaan TPA yang layak dan berkelanjutan untuk mengatasi kondisi darurat sampah di daerah tersebut.
Apabila persoalan itu tidak segera ditangani, krisis sampah di Bangkalan dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara