Warga Desa Wajib Adaptasi, Sistem Sampah Buleleng Resmi Berubah

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi mengubah total sistem pengelolaan sampah rumah tangga dengan mewajibkan pemilahan dari sumber mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran besar dari imbauan menjadi aturan wajib yang disertai sanksi bagi pelanggar, sebagai respons atas kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang kian kritis akibat lonjakan volume sampah harian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga diperkuat dengan pembatasan jenis sampah yang masuk ke TPA. Ia menyebut sistem lama sudah tidak mampu menampung beban yang terus meningkat. “Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan,” tegas Putra Aryana.

Dalam kebijakan baru ini, Pemkab Buleleng juga menghentikan sistem open dumping di TPA Bengkala paling lambat akhir Juli 2026. TPA tersebut nantinya hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik wajib dikelola dari tingkat rumah tangga. Pemerintah juga menerapkan pola pengangkutan baru, yakni sampah organik diambil pada tanggal ganjil dan non-organik pada tanggal genap, sebagai bagian dari penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa perubahan ini bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak. “Penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, juga mengungkapkan kondisi TPA Bengkala sudah mendekati batas kapasitas dengan volume sampah sekitar 450 meter kubik per hari. Situasi ini diperparah oleh sistem pembuangan terbuka yang masih berlangsung, sehingga mempercepat potensi over kapasitas.

Sebagai langkah mitigasi, masyarakat kini diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri. Pemerintah juga memperkuat peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), bank sampah, serta kampanye pengurangan plastik sekali pakai. Selain itu, sosialisasi masif dilakukan hingga tingkat desa melalui camat, lurah, dan kepala desa agar perubahan sistem ini berjalan efektif di lapangan.

Transformasi besar ini juga menyasar perubahan budaya masyarakat dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju sistem berbasis sumber yang menuntut keterlibatan aktif warga sejak dari rumah. Pemkab Buleleng berharap langkah ini bisa jadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih disiplin, modern, dan berkelanjutan di wilayah desa maupun perkotaan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Warga Kalikeji Kompak Bersihkan Sisa Kebakaran Kandang Ayam

PDF đź“„PEMALANG – Kebakaran yang melanda kandang ayam milik warga di Dusun Kalikeji, Desa Bulakan, …

Sampah Menumpuk di Banjar Dalung, Warga Akhirnya Turun Tangan

PDF đź“„DENPASAR – Penumpukan sampah di kawasan Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, …

Kurang TPS 3R, Masalah Sampah Desa Pasuruan Kian Kompleks

PDF đź“„PASURUAN – Pengelolaan sampah rumah tangga di tingkat desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *