TAMBOLAKA – Proses pencairan dana desa tahap I tahun 2026 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) masih berjalan lambat, karena sebagian besar kepala desa belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa tahap I dan II tahun anggaran 2025. Hingga Senin, 30 Maret 2026, baru tiga desa dari 173 desa di SBD yang mengajukan permohonan pencairan, dengan Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, menjadi yang pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBD, Benyamin Kaba, menegaskan pencairan dana desa tidak bisa dilakukan tanpa SPJ. “Langkah ini harus diambil demi menjaga tertib administrasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,” ujarnya di ruang kerjanya.
Benyamin mengungkapkan beberapa desa sampai saat ini belum menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I dan II tahun anggaran 2025. Ia berharap para kepala desa segera melengkapi SPJ agar proses pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2026 dapat segera direalisasikan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena dana desa yang tepat waktu dicairkan dapat mendukung program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan warga. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara