Pemkab Kulonprogo Didesak Segera Realisasikan Tanah Pelungguh

KULONPROGO – Ketidakjelasan pengadaan tanah pengganti bagi pamong di Kalurahan Palihan dan Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, memicu kekhawatiran hilangnya aset tanah pelungguh setelah terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA).

Sejumlah perangkat desa menyatakan hingga kini belum ada kepastian lokasi lahan pengganti, meskipun dana ganti rugi tanah kas desa (TKD) telah diterima sejak 2017.

Dukuh Mlangsen Kalurahan Palihan Iskamto mengatakan pihak kalurahan telah mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo guna meminta kejelasan terkait pengadaan tanah tersebut.

“Sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, jika dana itu tidak dibelanjakan sampai Mei 2027, akan dikembalikan ke kasultanan atau kadipaten,” ujar Iskamto.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan desa apabila batas waktu tidak terpenuhi, sehingga aset tanah pelungguh dapat hilang secara permanen.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Palihan Wijianto Edi Purnomo. Ia mengungkapkan nilai ganti rugi tanah bengkok terdampak pembangunan bandara mencapai sekitar Rp124 miliar.

“Kami bertanya-tanya apa sulitnya membelanjakan lahan baru pelungguh ini,” tegas Wijianto.

Menurutnya, Pemkab Kulonprogo perlu segera membentuk tim pengadaan tanah agar dana tersebut dapat segera direalisasikan sebelum tenggat waktu berakhir.

Ia juga menyebut perangkat desa berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulonprogo Muhadi menyatakan proses pengadaan tanah pengganti membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Ampuan koordinasinya berada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [Dispertaru],” kata Muhadi.

Hingga kini, proses pengadaan lahan pengganti masih belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pamong desa terkait hak tunjangan berbasis tanah pelungguh.

Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi menghambat pengelolaan aset desa serta menimbulkan kerugian jangka panjang bagi pemerintah kalurahan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Penyaluran Bansos di Desa Ibun, Aman dan Transparan

PDF 📄BANDUNG – Pemantauan penyaluran bantuan sosial di Desa Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, digencarkan …

Viral Tanah Keluarkan Api di Denpasar, Ternyata Hanya Prank Pekerja

PDF 📄DENPASAR – Keresahan warga mengenai tanah yang mengeluarkan api di Jalan Badak Agung Utara …

Parade Budaya Singaraja Tampilkan Busana Adat dan Kesenian Klasik

PDF 📄SINGARAJA – Antusiasme masyarakat tetap tinggi meski diguyur hujan ringan saat Parade Budaya memperingati …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *