Desa Bigaran Percepat Legalitas Tanah Warga

MAGELANG, KOTA DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Bigaran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang mempercepat proses legalitas aset warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Sosialisasi program strategis nasional tersebut digelar di Aula Balai Desa Bigaran.

Kegiatan ini melibatkan Kepala Desa Bigaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Polresta, serta tim BPN Kabupaten Magelang. Puluhan warga hadir untuk mendapatkan penjelasan terkait tata cara, persyaratan, dan tahapan pendaftaran tanah secara sistematis.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Dalam forum itu, tim BPN memaparkan mekanisme pengukuran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat yang dilakukan secara terintegrasi.

Partisipasi aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan pelaksanaan program. Pemerintah desa berharap kehadiran berbagai unsur dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses legalisasi tanah.

Melalui PTSL 2026, warga Desa Bigaran diharapkan memperoleh kemudahan akses administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan nilai ekonomi aset mereka.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Mahasiswa Unhas Dorong Transformasi Desa Lewat Pengelolaan Sampah dan UMKM Digital

PDF 📄BANTAENG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) …

UMB Gandeng Karang Taruna Bangun Sistem Sampah Berkelanjutan di Tangerang

PDF 📄TANGERANG – Universitas Mercu Buana (UMB) memperkuat pemberdayaan masyarakat di Desa Pondok Kelor, Kecamatan …

Gerakan Hijau di Desa Selatbaru, Mangrove Ditanam untuk Cegah Abrasi

PDF 📄BENGKALIS – Upaya mengurangi abrasi di pesisir Desa Selatbaru mendapat dukungan dari mahasiswa Kuliah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *