Tokoh Masyarakat Minta Seleksi Perangkat Desa Netral

PADANG, LAWAS DESA – NUSANTARA: Tokoh masyarakat Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Putra Halomoan Hasibuan, meminta panitia seleksi pemilihan perangkat desa menjalankan tugas secara netral, independen, dan profesional. Penegasan itu disampaikannya pada “Senin, 17 Februari 2026” menyusul tahapan penjaringan perangkat desa yang tengah berlangsung.

Putra menilai proses pemilihan dan pengangkatan perangkat Desa Padang Hasior Lombang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan desa.

“Pemilihan perangkat desa tidak boleh diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Panitia seleksi harus benar-benar netral agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Putra Halomoan Hasibuan.

Ia juga mengingatkan Kepala Desa Padang Hasior Lombang, Ahmad Nizar, agar tidak melakukan penunjukan langsung ataupun mengarahkan proses seleksi kepada pihak tertentu, termasuk yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.

Dalam keterangannya, Putra merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan secara terbuka, objektif, dan akuntabel dengan melibatkan panitia seleksi serta rekomendasi camat.

“Jika prosedur ini diabaikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Putra Halomoan Hasibuan menegaskan bahwa apabila kepala desa tetap memaksakan kehendak atau melanggar ketentuan yang berlaku, sejumlah konsekuensi hukum dapat dikenakan.

Di antaranya pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh bupati, sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara, serta pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

Ia juga mengingatkan potensi proses hukum apabila ditemukan unsur nepotisme atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Putra, pengawasan aktif dari masyarakat dan lembaga sipil menjadi faktor penting untuk memastikan proses seleksi berlangsung jujur, transparan, serta berkeadilan.

“Desa adalah fondasi pemerintahan. Jika sejak awal sudah tercemar praktik tidak sehat, maka pelayanan publik dan pembangunan desa pasti ikut rusak,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pemilihan perangkat desa bukanlah hak prerogatif kepala desa, melainkan amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Cak Imin Minta Daerah Aktif Pantau Desil Warga

PDF đź“„JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta kepala daerah …

Sinergi Polisi–Desa Jadi Kunci Stabilitas

PDF đź“„MAJALENGKA, DESA – NUSANTARA: Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat …

Babinsa Banjarasem Perkuat Sinergi dengan Unsur Adat

PDF đź“„BULELENG, DESA – NUSANTARA: Upaya memperkuat koordinasi kewilayahan terus dilakukan aparat teritorial di tingkat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *