Kejari Tolitoli 30 Jenis Tipikor Harus Dipahami Aparat Desa

TOLI, TOLI DESA-NUSANTARA:  Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (AKS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menggelar kegiatan sosialisasi hukum bagi para Kepala Desa (Kades) dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Lalos ini diikuti oleh 14 kepala desa, sejumlah anggota BPD, serta para mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, MH, yang baru menjabat lima bulan, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya pemahaman hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi. Tahun ini, tema peringatan AKS adalah “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Menurut Kajari, praktik korupsi masih rentan terjadi pada jabatan yang memiliki kekuasaan dan kewenangan tinggi. Karena itu, penguatan pemahaman hukum terhadap para pemangku kebijakan tingkat desa menjadi langkah strategis mencegah penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga memperkenalkan jajarannya, mulai dari Kepala Seksi Intelijen hingga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang disebut sebagai ujung tombak penegakan dan pencegahan korupsi di Tolitoli.

Kajari kemudian memaparkan berbagai kategori tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP nasional, mencakup perbuatan melawan hukum hingga penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dapat berupa pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan undang-undang atau peraturan pemerintah. Sedangkan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika kewenangan digunakan di luar ketentuan dan berdampak pada kerugian negara.

Melalui sosialisasi AKS ini, Kejari Tolitoli berharap pemahaman hukum aparat desa semakin kuat, sehingga pengelolaan anggaran desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

REDAKSI01-ALFIAN

About redaksi01

Check Also

Akses Jalan Mantangai Diharapkan Lebih Baik pada 2027

PDF 📄Dalam Safari Jumat di Desa Rantau Jaya, Bupati Kapuas meresmikan Masjid Al-Qayyum sekaligus menyoroti …

Koperasi Merah Putih Diharapkan Buka Pasar Baru bagi UMKM dan Petani

PDF 📄Pelaku UMKM di Purworejo dan petani belimbing di Blitar berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih …

Baru 16,77 Persen, Penegasan Batas Desa di Indonesia Dikebut

PDF 📄Capaian penegasan batas desa secara nasional baru 16,77 persen hingga Agustus 2026, sehingga pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *