KOTAWARINGIN TIMUR DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, berupa pemberhentian sementara selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah kepala desa yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski telah menerima dua kali teguran administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang kini tengah dalam proses finalisasi.Yudi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan mekanisme pembinaan pemerintah desa. Kepala desa bersangkutan dianggap tidak menuntaskan kewajibannya dalam penyusunan dan penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.Selama masa pemberhentian sementara, sekretaris desa (sekdes) akan ditunjuk untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.Menurut Yudi, masa satu bulan pemberhentian ini juga menjadi periode evaluasi bagi kepala desa untuk memperbaiki administrasi dan melengkapi seluruh laporan keuangan desa.Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui pembahasan bersama tim kabupaten yang berwenang dalam pembinaan pemerintahan desa.Langkah tegas Pemkab Kotim ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap dana publik dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara