HALMAHERA SELATAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima desa pada akhir November 2025.
Pelaksana Tugas Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades antarwaktu akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades antarwaktu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di beberapa wilayah yang masa jabatannya berakhir atau terhenti sebelum waktunya. Pemerintah daerah menilai, pelaksanaan PAW menjadi solusi tepat untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan pemerintahan desa agar tidak terganggu.
Selain itu, DPMD Halsel juga tengah menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan, termasuk pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa serta pengawasan dari unsur kecamatan dan kabupaten guna memastikan jalannya proses secara transparan dan demokratis.
Pelaksanaan Pilkades antarwaktu ini diharapkan berjalan lancar dan melahirkan pemimpin desa yang mampu membawa perubahan positif serta memperkuat pembangunan di tingkat akar rumput.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara