KINDANG DESA NUSANTARA Pemerintah Desa (Pemdes) Sipaenre bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut berlangsung di Kantor Desa Sipaenre pada Selasa (14/10/2025), sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan desa yang terus berkembang.
Kepala Desa Sipaenre, Arifuddin, menyatakan bahwa perubahan dalam APBDes dilakukan agar anggaran desa benar-benar menyasar kebutuhan mendasar warga.Lebih jauh, Arifuddin juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci sukses pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penetapan APBDes Perubahan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Sipaenre dalam membangun sistem tata kelola keuangan desa yang akuntabel, serta memastikan pembangunan yang merata di seluruh wilayah desa.
Redaksi01-Alfian