PELIUNG DESA NUSANTARA Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Trantang Sakti, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, tampak terhenti pada pagi hari. Pantauan di lapangan menunjukkan suasana kantor yang sepi dengan pintu tertutup rapat, meskipun waktu telah menunjukkan pukul 09.00 WIB—jam yang seharusnya menjadi awal pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga terkait kedisiplinan aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pasalnya, Kantor Desa seharusnya beroperasi setiap hari kerja antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Minimnya aktivitas dan tidak adanya aparatur di tempat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap disiplin kerja perangkat desa. Situasi tersebut juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat pemerintahan terendah.
Ketidakteraturan jam kerja aparat desa dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dari dinas terkait. Apabila hal seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan budaya abai terhadap tanggung jawab publik, serta berdampak pada terganggunya pelayanan administrasi dan kegiatan pemerintahan desa.
Kehadiran aparatur desa di kantor menjadi indikator penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan, serta konsultasi program desa. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kedisiplinan pegawai desa ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi01-Alfian