Kejari OKU Gelar Bimtek Advokasi Hukum untuk Perangkat Desa

TIM Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan bimbingan teknis (Bimtek) advokasi hukum bagi perangkat desa se-Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya pada Rabu (10/09/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang Kantor Kepala Desa Bunglai ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh puluhan kepala desa serta perangkat desa setempat.

Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, risiko terjadinya pelanggaran hukum dapat diminimalisasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam tata kelola desa.

Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Supratman, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai, advokasi hukum menjadi bekal penting agar perangkat desa mampu melaksanakan amanah dengan benar. “Kami mohon dibimbing, diarahkan, dan dibina. Jika ada kesalahan tolong diajari, karena kami masih banyak kekurangan,” ucap Supratman.

Melalui kegiatan ini, perangkat desa diharapkan dapat memahami regulasi secara lebih mendalam, terutama menyangkut administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi pemerintah desa, sehingga roda pembangunan di desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Lima Desa di Halsel Siap Gelar Pilkades Antarwaktu Akhir November

PDF đź“„HALMAHERA SELATAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan …

Monev BKK di Kubutambahan Pastikan Proyek Desa Tepat Sasaran

PDF đź“„BATANG DESA NUSANTARA Festival Literasi Batang hadir sebagai oase bagi para pecinta buku dan …

Musdesus Rangdu Bahas Skema Pembiayaan Koperasi Desa

PDF đź“„SUBANG DESA NUSANTARA Pemerintah Desa (Pemdes) Rangdu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *