UPAYA meningkatkan pelayanan publik di sektor lalu lintas terus dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dijangkau masyarakat dengan hadirnya unit SIM Keliling.
Program ini berlangsung pada periode Senin (18/08/2025) hingga Sabtu (23/08/2025) di beberapa titik strategis. Masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas, cukup mendatangi mobil pelayanan yang disediakan.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mendorong kemudahan akses layanan publik hingga tingkat desa. SIM Keliling pun ditempatkan di balai desa maupun lokasi yang mudah dijangkau warga.
Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB, dengan jadwal lokasi bergantian. Pada Selasa (19/08/2025) misalnya, SIM Keliling hadir di Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan, memudahkan warga di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Indramayu menegaskan bahwa layanan ini ditujukan agar masyarakat tidak kesulitan mengurus perpanjangan SIM. “Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujarnya.
Masyarakat pun menyambut baik kehadiran layanan SIM Keliling. Selain menghemat waktu dan biaya, kehadiran layanan ini juga memperlihatkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima.
Dengan pola jemput bola ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat. Selain itu, kolaborasi kepolisian dengan pemerintah desa dinilai dapat memperkuat pelayanan publik berbasis masyarakat.
Redaksi01-alfian