KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengintensifkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa. Melalui program penyuluhan hukum, Kejati Jabar menyasar para kepala desa dan aparatur pemerintah desa di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (06/08/2025).
Bertempat di Balai Desa Mekarmukti, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., bersama timnya. Fokus utama penyuluhan adalah memberikan pemahaman hukum yang komprehensif terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Nur menegaskan bahwa dana desa memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun juga rawan disalahgunakan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Penyuluhan ini tidak hanya memaparkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga membahas studi kasus, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta langkah-langkah preventif agar desa terhindar dari ruang korupsi.
Para peserta, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Cihampelas, mengapresiasi materi yang diberikan. Menurut salah seorang kepala desa, wawasan hukum yang diperoleh sangat relevan untuk mencegah kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan dana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jabar dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana desa, sekaligus memperkuat integritas pemerintahan di tingkat paling bawah.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara