MUARA ENIM – Aparatur dari 13 desa di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, mengikuti sosialisasi dan pendampingan hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya membekali pemerintah desa agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di balai kecamatan tersebut diikuti para kepala desa (Kades) dan perangkat desa. Sekretaris Kecamatan Gunung Megang Herlin Triadi serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gunung Megang turut hadir.
Melalui program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung, aparatur desa mendapat pendampingan dan pengawalan dalam pemanfaatan Dana Desa. Program ini bertujuan mendorong penggunaan anggaran secara berkelanjutan sekaligus membantu aparatur memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan tugas pemerintahan dan pembangunan desa.
Saat membuka kegiatan, Hariyanto menekankan pentingnya pembekalan hukum bagi aparatur desa agar ketidaktahuan terhadap aturan tidak berujung pada persoalan hukum.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Hariyanto saat membuka acara, sebagaimana diberitakan Sigapnews, Selasa (13/10/2026).
Salah seorang Kades, Medi Karno, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi wawasan hukum dapat terus dilaksanakan agar aparatur dan masyarakat desa semakin memahami peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.30 hingga sore hari, dengan sesi tanya jawab sebagai bagian dari pembahasan. Melalui kegiatan tersebut, pemahaman hukum di tingkat desa diharapkan semakin baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai ketentuan. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara