TEMANGGUNG – Pengelolaan sampah berbasis rumah tangga di Desa Barang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung (Temanggung), mampu mengolah sekitar 3 ton sampah setiap pekan melalui pemilahan, pengomposan, budi daya maggot, hingga penjualan barang rongsok. Pola tersebut kini didorong untuk diterapkan lebih luas melalui penguatan kelembagaan persampahan di seluruh kecamatan.
Upaya itu menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung setelah Dewan Persampahan (DP) Temanggung dan Fasilitator Persampahan Kecamatan (FPK) dikukuhkan di Desa Barang, Senin (31/8/2026).
Sebanyak 12 anggota DP periode 2026–2029 dikukuhkan bersama jajaran FPK yang akan bertugas di 20 kecamatan. Keberadaan mereka diarahkan untuk memperkuat edukasi masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari rumah dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan persoalan sampah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat. “Adanya Dewan Persampahan dan FPK ini, berperan bagaimana caranya mengedukasi masyarakat agar sadar cara dan paham pentingnya mengelola sampah dengan baik,” ujar Agus seusai pengukuhan sebagaimana diberitakan Cilacap Update, Senin (31/8/2026).
Menurut Agus, pengelolaan sampah tidak dapat ditunda karena dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang. Ia berharap kolaborasi DP dan FPK dapat mendukung terwujudnya Temanggung yang ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
DP Temanggung periode 2026–2029 terdiri atas Setio Prawoto sebagai Ketua, Aria PW sebagai Sekretaris I, M Rachmad H sebagai Sekretaris II, serta Miftachul Aziz, Rizal Ifan, Edi C, Agus M, Yunan MN, Fatchur Rozaq, Retnawan, Yusnadi, dan Wolfridus sebagai anggota.
Desa Barang menjadi salah satu contoh penerapan pengelolaan sampah dari sumbernya. Warga terlebih dahulu memilah sampah di rumah sebelum petugas mengambilnya dua kali dalam sepekan untuk dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Di TPS3R, sampah dipisahkan kembali berdasarkan jenisnya. Sampah organik dimanfaatkan menjadi pupuk kompos dan bahan budi daya maggot. Maggot tersebut kemudian digunakan sebagai pakan ayam dan lele, sedangkan sampah yang memiliki nilai jual dipasarkan sebagai barang rongsok.
Kepala Desa (Kades) Barang Maschun Pribowo mengatakan perubahan tersebut diawali dari upaya mengubah cara pandang warga terhadap sampah. “Sampah organik kita jadikan pupuk, lalu ada maggot untuk pakan ayam dan lele, lainnya dijual rongsok,” ujar Maschun.
Selain menghasilkan pupuk dan pakan, sampah yang telah difermentasi juga dimanfaatkan sebagai media tanam untuk pembibitan. Adapun sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan dibawa ke TPA Sanggrahan.
Meski demikian, Desa Barang masih menghadapi persoalan dalam menangani sampah plastik. Volume sampah dari desa tersebut mencapai sekitar 3 ton per pekan, sementara sampah plastik saja jumlahnya lebih dari 1 ton setiap bulan.
“Kalau organik sudah bisa menangani, tapi plastiknya belum, dan ini menjadi PR bagi kita bagaimana teknologi untuk mengelolanya,” tuturnya.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemilahan. Setiap jenis sampah membutuhkan metode pengolahan yang sesuai agar jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan.
Pemkab Temanggung berupaya menjadikan praktik yang berjalan di Desa Barang sebagai contoh untuk memperkuat pengelolaan sampah di wilayah lain. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendukung target daerah untuk kembali meraih penghargaan Adipura melalui keterlibatan masyarakat, sekolah, serta unsur pemerintahan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara