Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Desa

BANDARLAMPUNG – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disiapkan untuk menjadi aset dan milik desa atau kelurahan setelah melewati masa transisi pengelolaan sekitar dua tahun. Pemerintah daerah diminta memastikan proses verifikasi, validasi, dan kesiapan administrasi dilakukan sebelum pengelolaan koperasi diserahterimakan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan masa transisi tersebut menjadi bagian penting untuk mematangkan pengelolaan KDKMP, termasuk melalui penempatan personel, pelatihan, serta penyerapan masukan dari kepala desa dan lurah.

Selama masa transisi, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola KDKMP dengan penempatan personel yang terus dimatangkan. Setelah periode tersebut berakhir, koperasi diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.

Sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (06/09/2026), arah pengembangan KDKMP tersebut disampaikan Bima dalam Seminar Nasional KDKMP bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandarlampung, Jumat (04/09/2026).

Bima menekankan KDKMP tidak hanya diarahkan sebagai unit perdagangan, tetapi menjadi pusat pelayanan ekonomi yang menghubungkan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, kegiatan usaha, serta kemitraan strategis di tingkat desa dan kelurahan.

“KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (05/09/2026).

Konsep tersebut memungkinkan KDKMP menjalankan berbagai fungsi ekonomi sekaligus mendukung distribusi sejumlah kebutuhan masyarakat. Di antaranya bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, serta gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

“KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis,” ujarnya.

Selain distribusi kebutuhan masyarakat, KDKMP didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koperasi dapat berperan sebagai agregator yang menghubungkan kegiatan ekonomi lokal dengan kebutuhan program tersebut sehingga memberikan dampak berganda bagi masyarakat.

Menurut Bima, penguatan fungsi koperasi juga diharapkan mampu memangkas rantai pasok. Dengan mengurangi peran perantara, posisi petani diharapkan menjadi lebih kuat, sementara harga barang yang diterima konsumen dapat lebih terkendali.

Sejumlah KDKMP disebut telah menunjukkan perkembangan usaha. KDKMP Sidomulyo di Jember, misalnya, telah menembus pasar ekspor kopi ke tiga negara, sedangkan KDKMP di Sulawesi Tenggara telah memasuki pasar Tiongkok. Jawa Timur juga disebut memiliki nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.

Pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan model pengelolaan tersebut berjalan sesuai tujuan. Bima mengatakan kepala daerah perlu memberikan perhatian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP,” kata Bima.

Dukungan terhadap KDKMP juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Bima, kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengajukan permohonan kerja sama kepada BUMN terkait, termasuk kemungkinan skema pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan.

Luas lahan ideal untuk KDKMP ditargetkan mencapai 1.000 meter persegi. Namun, ukuran tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, terutama wilayah yang memiliki keterbatasan lahan.

Sebelum koperasi diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah, proses pemeriksaan menjadi tahapan yang tidak kalah penting. Tim yang dipimpin sekretaris daerah di setiap kabupaten/kota akan memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, dan kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus mengurangi risiko persoalan setelah pengelolaan KDKMP berada di tangan desa atau kelurahan. Dengan demikian, masa transisi tidak hanya menjadi periode pengalihan pengelolaan, tetapi juga tahap untuk memastikan koperasi memiliki kesiapan kelembagaan dan operasional sebelum menjadi aset desa atau kelurahan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

27 Mata Air Dijaga, Kearifan Karang Bajo Dipuji Putri Victoria

PDF 📄LOMBOK UTARA – Kearifan masyarakat Desa Adat Karang Bajo Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa …

Pesawat Latihan Jatuh di Blora, Dua Awak Selamat

PDF 📄BLORA – Dua awak pesawat aerosport jenis fixed-wing Sky Ranger selamat setelah pesawat yang …

BBKSDA Pastikan Api Guntur Tak Masuk Kawasan Cagar Alam

PDF 📄GARUT – Kebakaran lahan di sekitar Gunung Guntur dan Gunung Cikuray, Kabupaten Garut, Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *